Miliki Potensi Besar di Pasar Fintech, OJK Concern Lindungi Masyarakat
Berita

Miliki Potensi Besar di Pasar Fintech, OJK Concern Lindungi Masyarakat

Teknologi mengubah perilaku dan kepercayaan orang, ini berlaku di sektor keuangan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Foto: NNP
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. Foto: NNP

Kemajuan teknologi tak bisa dibendung. Teknologi secara tidak langsung akan masuk celah-celah kehidupan masyarakat, tak terkecuali di sektor keuangan. Jika dahulu aktivitas pinjam meminjam uang hanya bisa dilakukan di Bank, saat ini setiap orang dapat melakukan pinjaman dengan mudah yakni melalui aplikasi berbasis daring (online).

 

Namun nyatanya kemudahan tersebut harus dibayar dengan sangat mahal oleh para nasabah pinjaman online, terutama fintech  ilegal. Banyak kasus bermunculan sejak pinjaman online ilegal marak, bahkan ada yang nekat mengakhiri hidup karena terlilit utang pinjaman online ilegal.

 

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk melakukan pinjaman online. Apalagi, 40 persen masyarakat Indonesia belum  mempunyai rekening. Pinjaman formal yang dilakukan melalui perbankan membutuhkan jaminan, ada prosedur, dan membutuhkan waktu yang lama.

 

“Kami harapkan assasmentnya kita mitigasi, dan ini potensi besar sekali. Indonesia merupakan contoh di dunia, dan kita selalu sampaikan ini segara akan ada prinsipal yang disepakati. Ini akan menjadi agenda di 2019, kita akan aktif di situ karena kita punya pengalaman. Kita memberikan koridor agar kepentingan masyarakat terlindungi,” kata Wimboh dalam press rilis yang diterima oleh hukumonline, Jumat (1/3).

 

Sebagai lembaga yang memiliki otoritas terhadap jasa keuangan di Indonesia, OJK memiliki kewenangan untuk menutup perusahaan fintech ilegal. OJK memiliki mandat untuk melindungi konsumen di tengah kemajuan teknologi yang tidak bisa dibendung..

 

“Teknologi ini sudah mengubah perilaku dan kepercayaan orang, ini berlaku di sektor keuangan. Kami dari OJK tidak akan melarang itu, bagaimana masyarakat mendapat teknologi itu. Yang kedua bagaimana kita bisa memonitor dengan jelas dan kita bisa memberikan koridor. Bagaimana mereka operasinya itu sampai tujuan, jadi masyarakat bisa mendapat manfaat, harga murah dan juga mereka tidak dibohongi dalam arti mereka dilindungi,” tukas Wimboh.

 

Ia menambahkan, karena OJK punya mandat melindungi konsumen maka OJK memberikan koridor. Wimboh menegaskan bahwa koridor yang dibuat OJK bukan bermaksud untuk membatasi. Namun pihaknya memberikan jalur melalui kebijakan-kebijakan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat diyakini dan dipahami oleh semua fintech provider, dan market product secara transparan dan harus ada yang bertanggung jawab.

Tags: