Ini Dua Hal yang Sering Tertukar Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Berita

Ini Dua Hal yang Sering Tertukar Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu

​​​​​​​Keduanya adalah laporan dan temuan. Untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti temuan maupun laporan dugaan pelanggaran, paling lama 7 hari kerja setelah diterima dan diregistrasi.

Oleh:
Moch Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Bawaslu. Foto: RES
Bawaslu. Foto: RES

Laporan dan temuan adalah dua hal yang jika dipahami sebenarnya sederhana. Namun dalam pelaksanaan di lapangan, publik kerapkali rancu menggunakan kedua nomenklatur ini. Terkadang penggunaan istilah laporan disematkan terhadap dugaan pelanggaran yang berasal dari temuan aparatur Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sebaliknya, istilah temuan juga seringkali disalahgunakan untuk menggambarkan situasi adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu.

 

Anggota Bawaslu Muhammad Afifudin dalam sebuah diskusi beberapa waktu lalu menekankan perbedaan antara laporan dan temuan ini. Menurut pria yang kerap disapa Afif ini, laporan adalah dugaan pelanggaran yang informasinya berasal dari pihak eksternal Bawaslu. Sedangkan temuan merupakan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang sumber informasinya berasal dari aparatur Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasannya.

 

“Karena ini sifatnya temuan dari aparat kita sehingga harusnya lebih presisi,” ujar Afif dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (6/3) lalu.

 

Terkait hal ini, sebenarnya secara mendetail telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Pada Bab I bagian Ketentuan Umum Pasal 1 angka 25 Perbawaslu ini menyebutkan, "temuan Pelanggaran yang selanjutnya disebut Temuan adalah hasil pengawasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN, dan/ atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang mengandung dugaan pelanggaran".

 

Untuk itu jelas dipahami, aparat sebagaimana yang dimaksudkan oleh Afif adalah aparat Bawaslu Republik Indonesia yang berada di pusat hingga panitia pengawas pemilu luar negeri dan atau pengawas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di daerah-daerah.

 

Selanjutnya Pasal 1 angka 26 Perbawaslu No. 7 Tahun 2018 juga mengatur definisi dari laporan. Laporan menurut Perbawaslu ini adalah laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, atau pemantau Pemilu kepada Bawaslu dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

 

Atas dasar itu, sumber informasi dari laporan adalah pihak eksternal di luar Bawaslu secara institusi. Orang yang berhak melakukan pelaporan terhadap adanya dugaan pelanggaran pemilu menurut Perbawaslu ini terdiri dari warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, kemudian para pemantau pemilu, ataupun peserta pemilu. Pada tahap menyampaikan laporan, para pelapor sebagaimana yang telah disebutkan, dapat didampingi oleh kuasa yang telah menerima surat kuasa dari pelapor.

Tags:

Berita Terkait