Konsultan Hukum Pasar Modal Pertanyakan Kejelasan RUU BUMN
Utama

Konsultan Hukum Pasar Modal Pertanyakan Kejelasan RUU BUMN

​​​​​​​Sejumlah materi dalam RUU ini dikhawatirkan dapat mengganggu kinerja BUMN. 

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Para pembicara dalam acara seminar bertema Dampak RUU BUMN bagi PT TBK dan Perkembangan Pasar Modal, Rabu (13/3). Foto: MJR
Para pembicara dalam acara seminar bertema Dampak RUU BUMN bagi PT TBK dan Perkembangan Pasar Modal, Rabu (13/3). Foto: MJR

Pengesahan Revisi Undang Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) belum menemui kejelasan hingga saat ini. Molornya pengesahan RUU BUMN ini menimbulkan pertanyaan dari publik termasuk para advokat yang tergabung dalam Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM). Terlebih lagi, dalam draf RUU tersebut terdapat perubahan signifikan pada sejumlah aturan seperti penguatan kewenangan DPR dalam mengawasi perusahaan BUMN.

 

Ketua HKHPM, Abdul Haris Muhammad Rum menyampaikan agar DPR dan pemerintah berhati-hati membahas aturan ini. Menurutnya, kewenangan pengawasan DPR memiliki risiko negatif terhadap perusahaan BUMN. “Jangan sampai RUU ini malah menghambat atau membuat (kinerja) BUMN tidak fleksibel,” jelas Haris saat dijumpai dalam acara “Dampak RUU BUMN Bagi PT TBK dan Perkembangan Pasar Modal” di Jakarta, Rabu (13/3).

 

Haris menjelaskan, tanpa pengawasan langsung DPR saja kinerja BUMN belum efisien. Hal ini disebabkan masih terdapat berbagai regulasi yang tumpang tindih. Selain itu, status keuangan BUMN juga masih terus diperdebatkan. Pasalnya, belum terdapat batasan jelas status keuangan BUMN tersebut milik negara atau korporasi.

 

“Yang dipersoalkan terlalu jauhnya pengawasan BUMN oleh parlemen. Apa ini lebih baik? Jangan sampai malah set-back,” kata Haris.

 

Berdasarkan draf yang Hukumonline.com terima, memang terdapat penambahan kewenangan DPR dalam penyelenggaraan BUMN. Salah satunya, terdapat pada Pasal 4 ayat 1 tentang penyelenggaraan BUMN. Ketentuan tersebut menyatakan setiap rencana strategis BUMN harus dikonsultasikan kepada DPR.

 

Hukumonline.com

 

Selain itu, dalam bagian Seleksi Direksi Perum dan Dewan Pengawas pada Pasal 77, pemilihan direktur utama Perum, Menteri BUMN harus berkonsultasi kepada DPR RI melalui alat kelengkapan yang menangani bidang BUMN. Dirut Perum tersebut dipilih Menteri BUMN berdasarkan usul panitia seleksi yang dibentuk dengan Keputusan Menteri BUMN.

 

Dosen Hukum Keuangan Publik Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yuli Indrawati menjelaskan, munculnya usulan RUU ini tidak lepas dari tidak jelasnya status keuangan BUMN. Meski mendapatkan pendanaan dari negara, Yuli menilai keuangan BUMN tersebut sudah terpisah dari negara.

Tags:

Berita Terkait