Hakim Anggap Lucas Aktor Intelektual Halangi Penyidikan Eddy Sindoro
Utama

Hakim Anggap Lucas Aktor Intelektual Halangi Penyidikan Eddy Sindoro

Semua unsur halangi penyidikan terbukti. Terdakwa nyatakan banding.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Lucas (kemeja biru) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3). Foto: RES
Lucas (kemeja biru) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3). Foto: RES

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menghukum Lucas pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta. Apabila denda tidak dibayar, hukuman diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Majelis hakim menilai pria yang berprofesi sebagai advokat itu, terbukti menghalangi proses penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro. Eddy sendiri sudah disidangkan dalam perkara korupsi secara terpisah. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Majelis menekankan bahwa terdakwa Lucas terbukti merintangi penyidikan secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. "Mengadili, menyatakan Terdakwa Lucas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja bersama-sama merintangi penyidikan tindak pidana korupsi atas nama Eddy Sindoro," tegas ketua majelis hakim, Franky Tambuwun, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3).

Sebagai faktor yang memberatkan, majelis menganggap Lucas tidak jujur selama proses persidangan, dan perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dalam pertimbangan meringankan, majelis berpendapat terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. Sebelumnya, jaksa menuntut maksimal lantaran tak melihat ada unsur meringankan bagi terdakwa.

(Baca juga: Lucas Singgung Adagium Hukum Ini dalam Pledoi).

Salah satu bagian yang menarik dari putusan ini adalah pada saat hakim anggota Emilia Djajasubagdja membacakan unsur Pasal 55 ayat (1) mengenai perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama. Majelis menganggap terdakwa sebagai aktor intelektual dalam perkara ini.

"Terdakwa termasuk dalam kualifikasi pelaku intelektual (intellectual dader atau master mind) yang turut serta dalam mewujudkan delik, sedangkan Dina Soraya (Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti-- red) adalah orang yang menjalankan perintah atau permintaan terdakwa dengan cara mengkoordinir orang-orang yang mempunyai kedudukan tertentu di Bandara Soekarno Hatta," urai majelis.

Ini berarti majelis satu pandangan dengan penuntut umum yang sebelumnya telah menyatakan Lucas sebagai aktor intelektual. Argumentasi penuntut umum dalam uraian unsur-unsur tindak pidana banyak diamini majelis hakim. Seperti uraian perbuatan Lucas dalam pasal penyertaan KUHP. Menurut majelis hakim, seperti dibacakan hakim Emilia, pada 4 Desember 2016 Lucas menghubungi seseorang bernama Alexander Mulia Oen. Dalam percakapan tersebut Lucas menyampaikan informasi bahwa Eddy Sindoro telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan memerintahkan untuk mendengarkan pembicaraannya dengan Eddy.

Di tengah-tengah pembicaraan antara Lucas dengan Alexander Mulia, Eddy menghubungi Lucas dengan aplikasi FaceTime. Dalam komunikasi itu, Lucas menyampaikan saran kepada Eddy Sindoro. Pertama, saran agar mantan Presiden Komisaris Lippo Group ini melepaskan status kewarganegaraan Indonesia dan memilih menjadi warga negara salah satu negara di Amerika Latin atau di British Virgin Island, dengan maksud agar tidak dikejar lagi oleh aparat penegak hukum Indonesia yang dalam hal ini adalah KPK. Dalam proses komunikasi, Lucas diduga bersedia membantunya.

Tags:

Berita Terkait