Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kebijakan Tarif Tiket Pesawat
Berita

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kebijakan Tarif Tiket Pesawat

Tim Advokasi Peduli Penerbangan Indonesia mempertanyakan apakah aturan mengenai tarif tiket pesawat sudah sesuai dengan UU Penerbangan

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: BAS
Ilustrator: BAS

Dua kebijakan mengenai harga tiket pesawat sudah diterbitkan oleh pemerintah, yakni Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menhub (KM) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

 

Dalam kebijakan itu Kemenhub mengatur mengenai tarif batas bawah dan tarif batas bawah. Namun besaran tarif batas atas sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri ini belum termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggunan dari PT Jasa Raharja (Persero), biaya tambahan, dan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).

 

Selain itu, KM 72/2019 ini juga menetapkan aturan Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal dalam memberlakukan tarif untuk penumpang pelayanan ekonomi harus memperhatikan masukan dari asosiasi pengguna jasa pengguna jasa penerbangan, perlindungan konsumen, perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, melakukan publikasi, yaitu menyebarluaskan tarif yang diberlakukan melalui media cetak dan elektronika dan/atau dipasang pada setiap tempat penjualan tiket pesawat udara.

 

Terbitnya kebijakan ini kemudian menjadi tanda tanya bagi Komunitas Konsumen Indonesia (KKI). Tak hanya KKI, Tim Advokasi Peduli Penerbangan Indonesia (TAPPI) turut angkat bicara. Dalam pernyataan tertulisnya yang diterima hukumonline, Selasa (2/4), TAPPI menyayangkan terbitnya dua peraturan ini karena membingungkan masyarakat.

 

(Baca Juga: 2 Kebijakan Soal Tarif Tiket Pesawat Terbit, Ini Kata Komunitas Konsumen)

 

Tim Advokasi TAPPI, Indra Rusmi menilai jika kebijakan tersebut tidak menyebutkan dasar perhitungan tarif yang jelas dan tidak memberikan perhitungan tarif yang masuk akal. Ia mempertanyakan sudahkah peraturan tersebut menerapkan Asas dan Tujuan Penerbangan yang dinyatakan jelas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan?

 

Jika merujuk kepada UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, lanjutnya, perhitungan tarif tiket diatur dalam Pasal 126 yang mengatur mengenai tarif jarak, pajak, asuransi dan biaya tuslah. Adapun dasar penjelasanya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

 

“Sekarang terbitlah KM No 72 Tahun 2019 yang menjelaskan tarif batas ekonomi dan PM No 20 Tahun 2019 yang mengatur tata cara perhitungan tarif batas atas dan bawah. Apakah hal ini sudah sesuai dengan prosedur dengan melandasi Pasal 2 dan 3 UU Penerbangan sebagai landasan asas tujuan penerbangan yang mempertimbangkan aspek masyarakat?” kata Indra ketika dikonfirmasi hukumonline.

Tags:

Berita Terkait