Penyuap Hakim Tipikor Medan dan Dua Perantaranya Divonis Bersalah
Berita

Penyuap Hakim Tipikor Medan dan Dua Perantaranya Divonis Bersalah

Salah seorang perantara adalah panitera PN Tipikor Medan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan hasil OTT di PN Medan bersama Wakil ketua MA Bidang Non Yudisial Sunarto di Jakarta,  29 Agustus 2018. Foto: RES
Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan hasil OTT di PN Medan bersama Wakil ketua MA Bidang Non Yudisial Sunarto di Jakarta, 29 Agustus 2018. Foto: RES

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum pengusaha Tamin Sukardi karena terbukti secara sah dan meyakinkan memberi suap kepada hakim Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba, sebesar Sin$150 ribu. Tamin akhirnya divonis penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Tamin Sukardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Rosmina, kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara ini, Kamis (4/4) malam.

Menurut majelis, sebenarnya uang suap yang diberikan seluruhnya mencapai Sin$280 ribu, tapi sisanya (sebesar Sin$130 ribu) yang ditujukan kepada hakim Sontan Merauke Sinaga batal diberikan karena petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan operasi tangkap tangan.

Selain itu, majelis menghukum Hadi Setiawan (anak buah Tamin) sebagai perantara pemberian suap dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hadi dianggap bersama-sama dengan bosnya memberi suap kepada hakim Tipikor Medan.

(Baca juga: “Teken Aja Kita Ini?” Kalimat Hakim yang Membuka Peluang Korupsi).

Permintaan Hadi agar majelis membatalkan blokir atas rekeningnya dikabulkan. Majelis menganggap pemblokiran tak relevan dengan perkara ini. “Menuntut penuntut umum membuka pemblokiran rekening atas nama terdakwa karena tidak ada kaitan  kaitannya dengan perkara ini," terang majelis.

Dalam sidang berbeda di Pengadilan Tipikor yang sama, terdakwa Helpandi (panitera PN Tipikor Medan) divonis bersalah karena turut serta menerima suap secara bersama-sama dengan hakim Merry. Atas perbuatannya, Helpandi diganjar pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Helpandi sebenarnya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC), tetapi permintaan itu ditolak majelis hakim. Majelis menyatakan Helpandi berperan aktif dalam kasus suap ini serta kerap kali berkomunikasi perihal pemberian suap, bahkan dialah yang menyebut berapa angka pemberian suap tersebut. "Terdakwa berperan dan berkomunikasi dengan Tamin serta berinisiatif menyebut angka. Maka keadaan tersebut tidak tepat terdakwa merupakan pelaku bekerjasama sehingga patut ditolak," jelas hakim.

Tags:

Berita Terkait