KPK Kembali Tetapkan Tersangka Korporasi
Utama

KPK Kembali Tetapkan Tersangka Korporasi

Pemilik perseroan, eks legal manager, dan anak perusahaan Duta Palma Group ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Masih ingat perkara suap alih fungsi hutan Riau yang menjadikan mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung pesakitan yang terjadi pada 2014 silam?

 

Meskipun sudah lima tahun berlalu sejak keduanya ditetapkan tersangka dan kemudian terbukti bersalah yang dibuktikan lewat putusan berkekuatan hukum tetap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata melakukan pengembangan. Hasilnya, ada indikasi korupsi yang dilakukan anak perusahaan, pemilik, dan Legal Manager Duta Palma Group saat itu.

 

Hasil itu terungkap setelah KPK menyampaikan pernyataan terbuka. "Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan 3 pihak sebagai tersangka, sebuah korporasi PT PS (diduga Palma Satu), SRT (diduga Suheri Terta) Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014, SUD (diduga Surya Darmadi) pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Senin (29/4).

 

Konstruksi perkara ini bermula pada 9 Agustus 2014 Menteri Kehutanan saat itu Zulkifli Hasan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan bertanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau.

 

Dalam surat itu, Menteri Zulkifili membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodasi, melalui pemerintah daerah. Selaku Gubernur, Annas Maamun memerintahkan Satuan Kerja Pemerintahan Daerah (SKPD) terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut.

 

(Baca juga: KPK: Gubernur Riau Non-Aktif Tersangka Pemberi Suap)

 

Pada 19 Agustus 2019, tersangka Suheri yang mengurus perizinan terkait lahan perkebunan mllik Duta Palma Group, mengirimkan surat pada Annas yang pada pokoknya meminta mengakomodasi lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, dan PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.

 

Merespons permohonan Suheri, Annas menindaklanjuti dan memerintahkan bawahannya untuk "membantu dan mengadakan rapat”. Ia membuat disposisi yang isinya memerintahkan Wakil Gubernur Riau saat itu untuk segera mengadakan rapat bersama SKPD terkait.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait