Ragam Implementasi dan Kepatuhan Putusan MK
Berita

Ragam Implementasi dan Kepatuhan Putusan MK

Putusan MK tidak ada yang tidak dilaksanakan, tetapi dilaksanakan semuanya. Namun, dalam prakteknya ada yang dilaksanakan sebagian dan ada yang belum dilaksanakan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah (tengah) saat menanggapi hasil riset putusan MK periode 2003-2018 di Kantor ILR Jakarta, Kamis (9/5). Foto: AID
Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah (tengah) saat menanggapi hasil riset putusan MK periode 2003-2018 di Kantor ILR Jakarta, Kamis (9/5). Foto: AID

Banyaknya perkara permohonan pengujian undang-undang (PUU) yang telah diputus dan dikabulkan MK, tidak membuat orang dengan mudahnya ingat pasal undang-undang yang mana yang telah dinyatakan tidak berlaku karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, tidak mudah pula mengetahui bagaimana para addressat (lembaga yang dituju) menindaklanjuti putusan MK yang dikabulkan tersebut.

 

Namun terkadang, sifat putusan MK yang final dan memiliki kekuatan hukum mengikat tidak implementatif, tidak bisa dijalankan, atau tidak dipatuhi. Ada putusan MK yang didiamkan, tidak jelas bagaimana tindak lanjutnya. Atau jika dilaksanakan, pelaksanaannya dilakukan mengambang atau setengah hati (floating execution).

 

Ada juga yang menolak dan masih menggunakan norma yang sudah dibatalkan MK dan/atau menghidupkannya kembali dalam UU yang baru. Ironisnya, hal itu dilakukan oleh para penyelenggara negara sebagai addressat putusan MK. Hal ini terungkap dalam penelitian putusan PUU MK dari tahun 2003-2018 oleh Indonesian Legal Roundtable (ILR).

 

Direktur Eksekutif ILR, Firmansyah Arifin mengatakan putusan MK yang dikabulkan sebagian telah diimplementasikan; sebagian kecil putusan lain belum diketahui tindak lanjutnya. Dari implementasi putusan yang sudah diketahui tersebut diantaranya terdapat putusan yang nonimplementatif (belum diimplemntasikan).

 

“Putusan yang sudah implementatif, artinya putusan MK yang sudah ditindaklanjuti baik dalam bentuk UU maupun dalam bentuk lain,” kata Firmasyah di Jakarta, Kamis (9/5/2019). Baca Juga: Sejak MK Berdiri, Ini 10 UU Terbanyak Diuji  

 

Ia menemukan kurang lebih 12 bentuk implentasi putusan PUU MK dalam bentuk peraturan atau kebijakan atau tindakan yang dikeluarkan masing-masing addressant. Implementasi 12 bentuk putusan PUU MK 2003-2018 yaitu UU ;Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah/Perda Istimewa Aceh (qanun); Keputusan/Instruksi Presiden; Peraturan Mentri; Peraturan KPU/Bawaslu; Peraturan MA dan MK; Surat Edaran; Kebijakan/Tindakan Lain; Proses/Putusan Peradilan; Revisi UU.

 

“Dapat dikatakan 86 persen putusan sudah diketahui implementasinya. Sedangkan sisanya adalah putusan yang tidak memerlukan tindak lanjut (7 persen) dan putusan yang belum diketahui atau belum ditindaklanjuti (7 persen),” paparnya.

Tags:

Berita Terkait