Data Pribadi “Bocor”, Bagaimana Mekanisme Penyelesaiannya?
Utama

Data Pribadi “Bocor”, Bagaimana Mekanisme Penyelesaiannya?

Masyarakat dapat menempuh jalur litigasi atau non-litigasi dalam penyelesaian sengketa data pribadi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Para pembicara dalam diskusi “Mendorong Percepatan Proses Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi”, di Jakarta, Rabu (15/5). Foto: MJR
Para pembicara dalam diskusi “Mendorong Percepatan Proses Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi”, di Jakarta, Rabu (15/5). Foto: MJR

Penyalahgunaan data pribadi semakin marak terjadi. Sering sekali masyarakat menerima pesan singkat atau telepon dari nomor yang tidak dikenal yang menawarkan produk-produk seperti pinjaman uang hingga penipuan menang undian. Tentunya, kondisi ini merugikan masyarakat karena merasa terganggu bahkan menderita kerugian finansial akibat praktik penyalahgunaan data pribadi tersebut.

 

Lalu, bagaimana proses hukum yang dapat ditempuh masyarakat akibat pelanggaran ini? Salah satu cara yang paling umum dapat dilakukan masyarakat yaitu mengajukan gugatan perdata sehubungan kebocoran data pribadi melalui pengadilan negeri. Masyarakat  dapat mengajukan ganti rugi kepada pihak yang diduga melakukan penyalagunaan data pribadi miliknya.

 

Delik pasal yang dapat dikenakan kepada tergugat yaitu pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Menurut pasal tersebut setiap perbuatan yang melanggar hukum (PMH) dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

 

Salah satu kasus yang pernah digugat ke PN yaitu kebocoran data pengguna media sosial Facebook. Pemohon yaitu Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMI) dan Indonesia ICT Institute menggugat Facebook Pusat (Amerika, red)  sebagai tergugat I, Facebook  Indonesia sebagai tergugat II dan Cambridge Analytica sebagai tergugat III ke PN Jakarta Selatan pada Agustus 2018. Sayangnya, kasus tersebut hingga saat ini tidak jelas kelanjutannya.

 

Padahal, berdasarkan data yang dirilis oleh Facebook, Indonesia menempati urutan ketiga dari perkiraan penyalahgunaan data pribadi oleh Cambridge Analytica setelah Amerika Serikat dan Filipina. Sebanyak 1,096,666 data pribadi pengguna Facebook Indonesia dari total keseluruhan data diduga telah disalahgunakan.

 

Selain melalui PN, masyarakat dapat mengajukan gugatannya melalui Komisi Informasi (KI). Salah satu tugas lembaga ini menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon. KI juga berwewenang memanggil atau mempertemukan para pihak bersengketa.

 

(Baca: Menyebarkan Karya Jurnalistik Terancam UU ITE?)

 

KI juga berhak meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan sengketa informasi publik. Bahkan, KI juga dapat meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait