Cegah Jual Beli Data Pribadi, Komisi Informasi Diminta Bersikap
Berita

Cegah Jual Beli Data Pribadi, Komisi Informasi Diminta Bersikap

RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi salah satu tumpuan.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Data pribadi warga negara perlu dilundungi agar tidak disalahgunakan. Ilustrator: HGW
Data pribadi warga negara perlu dilundungi agar tidak disalahgunakan. Ilustrator: HGW

Koalisi masyarakat sipil yang selama ini intens mengadvokasi kebebasan memperoleh informasi, Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) meminta Komisi Informasi Pusat untuk menyikapi kebocoran data pribadi. Data pribadi termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana diamanatkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sebagai lembaga yang diberi amanat mengawal penerapan UU No. 14 Tahun 2008, sudah seharusnya Komisi Informasi ikut berperan mencegah kebocoran data pribadi warga negara.

FOINI prihatin dan menyayangkan terjadinya kebocoran data pribadi warga negara, apalagi jika diperjualbelikan secara bebas. Lembaga-lembaga negara seharusnya hadir mencegah kebocoran dan jika memungkinkan menempuh upaya hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menjadikan data pribadi warga negara sebagai objek jual beli.

Anggota FOINI yang juga Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Henri Subagiyo, meminta Komisi Informasi menjalin kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan lembaga lainnya yang berwenang untuk memperkuat perlindungan data nasabah. Sikap proaktif lintas lembaga akan memudahkan pencegahan kebocoran data pribadi warga negara lebih lanjut. “Untuk merespons maraknya jual beli data pribadi ini, kami berharap Komisi Informasi Pusat dapat berkoordinasi dengan Bank Indonesia, OJK, atau lembaga keuangan lainnya untuk memperkuat sistem pengamanan data personal nasabah,” paparnya.

Bahkan, Henri meminta aparat penegak hukum menindak pelaku yang dengan sengaja membocorkan data pribadi yang seharusnya dikuasai dan dijaga lembaga tertentu. Pasal 17 huruf a UU No. 14 Tahun 2008 menetapkan data pribadi (seperti PIN, password, nama ibu, penghasilan) sebagai informasi yang dikecualikan, dan karena itu bersifat rahasia. Tidak bisa sembarang orang dapat mengakses data pribadi. Jika ada yang menyalahgunakan, maka sudah sepatutnya pelaku diproses hukum.

Pihak yang dirugikan sebenarnya dapat menempuh upaya hukum pidana. Sesuai Pasal 54 UU KIP, warga yang dirugikan dapat melaporkan oknum-oknum yang dianggap memberikan informasi yang dikecualikan terutama informasi pribadi. Ancaman pidananya penjara dan denda.

(Baca juga: BRTI: Jual Beli Data Pribadi Perbuatan Melanggar Hukum!)

Upaya hukum ini juga sejalan dengan usul yang sebelumnya disampaikan Wahyudi Djafar. Deputi Direktur Riset ELSAM ini meminta agar aparat penegak hukum memaksimalkan hukum positif yang ada terhadap kasus-kasus penyalahgunaan data pribadi sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak individu. Langkah ini penting seraya menunggu proses merampungkan RUU Perlindungan Data Pribadi.

ELSAM dan anggota Koalisi Advokasi RUU Perlindungan Data Pribadi sudah berulangkali mendesak agar Pemerintah dan DPR segera membahas RUU ini. Nasib RUU ini sangat bergantung pada komitmen Pemerintah dan DPR, apakah dibahas segera atau tidak. Kini, pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi menunggu surat presiden yang menunjuk lembaga pemerintah yang mewakili, sekaligus menyerahkan draf ke DPR.

Tags:

Berita Terkait