Ada Lho yang Berubah dalam Penilaian Kinerja PNS
Berita

Ada Lho yang Berubah dalam Penilaian Kinerja PNS

Dengan peraturan baru, ada potensi penjatuhkan sanksi administratif terhadap PNS.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi penilaian kinerja PNS/ASN. Ilustrator: HGW
Ilustrasi penilaian kinerja PNS/ASN. Ilustrator: HGW

Pegawai negeri sipil yang tak memenuhi kinerja terukur berdasarkan perencanaan terancam dipecat. Ancaman itu bisa terlaksana jika pemerintah sungguh-sungguh menjalankan aturan baru yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Pengamat kebijakan kepegawaian, Laode Rudita, berpendapat PP ini sangat penting bagi penyelenggaraan tugas-tugas aparatur sipil negara ke depan. “Ini sangat penting sebagai dasar pelaksanaan pengelolaan pegawai ASN berbasis kinerja,” jelas Laode kepada hukumonline.

Penekanan pengelolaan pegawai aparatur sipil negara berbasis kinerja sudah mengemuka sejak lahirnya UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Sesuai Pasal 78 UU ASN, pegawai negeri sipil di Indonesia akan dinilai berdasarkan kinerjanya. Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan berdasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.

PNS yang kinerjanya baik akan mendapatkan apresiasi atau reward dan menentukan promosi dan kenaikan pangkat. Sebaliknya, PNS yang kinerjanya buruk, apalagi sangat buruk, berpotensi terkena sanksi. Sanksi maksimal adalah pemberhentian dengan hormat. Penilaian kinerja. Agar penilaian tersebut objektif, PP No. 30 Tahun 2019 mengatur bagaimana penilaian dilakukan, bobot penilaian, pejabat penilai, serta mekanisme keberatan atas hasil penilaian.

(Baca juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Penilaian Kinerja PNS).

Laode berpendapat dengan lahirnya PP ini, diharapkan akan terjadi perubahan yang lebih baik pada lingkungan kerja birokrasi sehingga lebih kompetitif. Jika dilaksanakan dengan sungguh-sungguh seharusnya ada perubahan orientasi kerja PNS. Mungkin saja dulu ada PNS yang mengandalkan kedekatan dan hubungan politik, kini harus diubah menjadi fokus pada pengembangan kinerja.

PP sebelumnya (PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil) juga sebenarnya mengatur penilaian kerja PNS. Lantas apa yang berbeda? Menurut Laode, PP baru tidak hanya melihat pada aspek penilaian kinerja, tetapi juga memperhatikan aspek manajemen kepegawaian yang berkesinambungan. “Mulai dari perencanaan kinerja, penetapan kinerja, pemantauan kinerja, dan di akhir tahun dilakukan penilaian kinerja,” jelas pria peraih doktor ilmu hukum itu.

Berdasarkan PP No. 30 Tahun 2019, penilaian dilakukan sebuah tim –disebut Tim Penilai Kinerja PNS-- yang dibentuk oleh pejabat berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada pejabat Pembina kepegawaian (PPK) atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS. Dalam penilaian kinerja, peran atasan memang sangat penting. Ini juga menjadi semangat dalam PP lama. Dalam beleid baru, penilaiannya lebih luas.

Peran atasan sangat penting untuk membangun kinerja bawahan, tidak semata-mata melihat hasil akhir dan fokus pada kekurangan. Pasal 14 ayat (3) PP No. 30 Tahun 2019 menegaskan

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait