Kemenhub Diminta Tegas Atur Tarif Tiket Pesawat
Berita

Kemenhub Diminta Tegas Atur Tarif Tiket Pesawat

Sejak aturan tarif batas atas dan bawah ini dikeluarkan pada 15 Mei, ketentuan tersebut ternyata dianggap belum mampu menurunkan harga tiket pesawat. Harga tiket tarif pesawat masih dianggap mahal sehingga keluhan masyarakat tetap bermunculan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Polemik tarif tiket pesawat terus menjadi perbincangan saat ini. Masyarakat terus mengeluhkan tingginya harga tiket yang ditetapkan maskapai penerbangan. Atas kondisi tersebut, Kementerian Perhubungan mengatur melalui Keputusan Menteri 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.  

 

Sayangnya, sejak aturan tarif batas atas dan bawah ini dikeluarkan pada 15 Mei, ketentuan tersebut ternyata dianggap belum mampu menurunkan harga tiket pesawat. Harga tiket tarif pesawat masih dianggap mahal sehingga keluhan masyarakat tetap bermunculan.

 

“Akan tetapi pada praktiknya masih banyak (penerapan) yang tidak sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan dan masyarakat pun masih merasa resah terhadap tarif tiket angkutan udara masih mahal,” jelas Juru Bicara Tim Advokasi Peduli Penerbangan Indonesia, Indra Rusmi, saat dikonfirmasi, Sabtu (25/5).

 

Indra menjelaskan maskapai penerbangan cenderung menetapkan tarif mendekati batas atas sehingga harga tiket pesawat masih tinggi. Sehingga, dia meminta kepada Kemenhub agar terus memantau fluktuasi harga tiket agar tidak terjadi pelanggaran dari maskapai penerbangan.

 

“Sehingga perlu diperhatikan terhadap perusahaan angkutan udara dalam menetapkan besaran tarif tiket udara niaga apakah sudah sesuai apa belum? Jika belum apakah dapat dikenakan sanksi?” jelas Indra.

 

Dalam lampiran Keputusan Menhub (KM) Nomor 106 Tahun 2019 di antaranya disebutkan, Tarif Batas Atas (TBA) untuk rute Jakarta-Surabaya dipatok di harga Rp1.167.000, sedangkan TBB (Tarif Batas Bawah)-nya di harga Rp408.000; TBA rute Jakarta-Medan (Kualanamu) TBA Rp1.799.000, TBB-nya di harga Rp 630.000.

 

Sedangkan TBA rute Jakarta-Palembang Rp 844.000, TBB-nya Rp 295.000; TBA Rute Jakarta-Semarang Rp796.000,  TBB-nya Rp279.000; TBA rute Jakarta-Solo Rp906.000, TBB-nya Rp317.000; TBA rute Jakarta-Makassar TBA Rp1.830.000, TBB-nya Rp641.000; TBA rute Jakarta-Yogyakarta (Adisutipto) Rp860.000, TBB-nya Rp301.000; TBA rute Jakarta-Lombok Praya Rp1.396.000, TBB-nya Rp489.000; TBA rute Denpasar-Jakarta TBA Rp1.431.000, TBB-nya Rp 501.000.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait