Materi Permohonan Dikritisi, Tim Hukum Prabowo: Alhamdulillah Bermanfaat
Sengketa Pilpres 2019:

Materi Permohonan Dikritisi, Tim Hukum Prabowo: Alhamdulillah Bermanfaat

Untuk mencapai tuntutan diskualifikasi hasil Pilpres 2019 perlu proses panjang. Tuntutan yang paling memungkinkan untuk cepat dikabulkan MK adalah meminta KPU menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU).

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi saat pendaftaran permohonan sengketa Pilpres 2019, Jum'at (24/5) malam. Foto: RES
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi saat pendaftaran permohonan sengketa Pilpres 2019, Jum'at (24/5) malam. Foto: RES

Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno telah mendaftarkan permohonan sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (24/5/2019) kemarin. Pasca pendaftaran itu beredar materi permohonan yang ditandatangani delapan nama kuasa hukum pasangan capres cawapres nomor urut 02 itu.

 

Mereka adalah Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, TM Lutfhi Yazid, Teuku Nasrullah, Denny Indrayana, dan Bambang Widjojanto selaku ketua tim kuasa hukum. Namun, sejumlah materi permohonan sengketa Pilpres 2019 ini menjadi perhatian atau sorotan publik termasuk kuasa hukum pasangan capres cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin. Misalnya, dari 51 bukti-bukti yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi ini sebagian besar bersumber dari link berita sejumlah media online.

 

Hal lain yang dinilainya tidak lazim yakni petitum (tuntutan) permohonan yang meminta agar mendiskualifikasi pasangan capres cawapres nomor urut 1 Jokowi-Ma’ruf karena terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dan memerintahkan KPU menetapkan paslon nomor urut 02 sebagai pemenang. Tim hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf menilai kewenangan MK dalam sengketa pemilu hanya sebatas perselisihan hasil pemilu (PHPU), bukan tuntutan mendiskualifikasi atau menyatakan pemenang pemilu.

 

Alasan dalam posita permohonan, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi merujuk pada putusan MK terhadap sengketa hasil pemilu kepala daerah Kota Waringin Barat pada 7 Juli 2010. Saat itu, MK pernah mendiskualifikasi pasangan calon bupati Kota Waringin Barat terpilih Sugianto Sabran-Eko Sumarno (1) dan memerintahkan KPUD Kota Waringin Barat menetapkan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto (2) sebagai pemenang.

 

Alasan Mahkamah saat itu, pasangan Sugianto-Eko dinilai terbukti melakukan pelanggaran sangat serius yang menciderai demokrasi dan prinsip-prinsip Pemilu. Diantaranya, money politic dan pengerahan relawan sebanyak 62 persen total jumlah pemilih yang dilakukan pasangan Sugianto-Eko. Putusan ini memang tak lazim, kalau MK membatalkan keputusan KPUD, biasanya hanya diikuti perintah penghitungan ulang atau pemilihan/pemungutan suara ulang dalam putusannya.

 

Menanggapi hal ini, salah satu tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana menyampaikan rasa syukur karena materi permohonannya banyak yang mengkritisi. “Alhamdulillah, artinya banyak yang mengkritisi, banyak yang sayang dan memperhatikan,” kata Denny saat dihubungi, Selasa (28/5/2019) malam.

 

Menurutnya, berbagai kritikan dan masukan mengenai permohonan sengketa pilpres yang diajukan pasangan Prabowo-Sandi ini menjadi bermanfaat. “Insya Allah, akan ada manfaatnya buat kami. Kami ucapkan, terima kasih,” ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini.    

Tags:

Berita Terkait