Jenis-jenis Rumah Ini Dibebaskan dari PPN, Apa Saja?
Berita

Jenis-jenis Rumah Ini Dibebaskan dari PPN, Apa Saja?

Pembebasan PPN bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Jenis-jenis Rumah Ini Dibebaskan dari PPN, Apa Saja?
Hukumonline

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merilis peraturan terbaru terkait pengecualian pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi beberapa kategori perumahan. Aturan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya yang Atas Penyerahannya Dibebankan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 

Dilansir dari situs resmi Setkab Selasa, (28/5), aturan ini diterbitkan dengan mempertimbangkan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah. Pertimbangan lainnya adalah karena meningkatnya harga tanah dan bangunan serta usulan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sehingga, pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur mengenai batasan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dapat diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 

Dalam PMK ini, rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah rumah yang memenuhi ketentuan, sebagai berikut: a. luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);  b. harga jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagamana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

 

Hukumonline.com

 

c. merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak dimiliki; d. luas tanah tidak kurang dari 60 m2 (enam puluh meter persegi); dan e. perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

 

“Pondok boro yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan, yang diperuntukkan bagi para buruh tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh,” bunyi Pasal 4 PMK ini.

 

Sedangkan asrama mahasiswa dan pelajar yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan/ atau Pemerintah Daerah, yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh.

 

(Baca: Bahasa Hukum: ‘Klausula Baku’, Klausula yang Mengganggu)

 

Perumahan lainnya , menurut PMK ini, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi: rumah pekerja, yaitu tempat hunian, berupa bangunan tidak bertingkat atau bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil, yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. untuk bangunan tidak bertingkat, sesuai ketentuan; 2. untuk bangunan bertingkat, sesuai dengan ketentuan mengenai rumah susun sederhana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh.

Tags:

Berita Terkait