Polemik Situng, Ahli Pemohon Versus Ahli Termohon
Sengketa Pilpres 2019:

Polemik Situng, Ahli Pemohon Versus Ahli Termohon

Beda pandangan antara ahli Pemohon Paslon 02 Prabowo-Sandi dan ahli Termohon KPU mengenai cara kerja Situng KPU.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Para saksi dan ahli yang dihadirkan Pemohon usai mengambil sumpah di sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Foto: RES
Para saksi dan ahli yang dihadirkan Pemohon usai mengambil sumpah di sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Foto: RES

Dalam sidang pembuktian sengketa hasil Pilpres 2019, Pemohon Paslon 02 Prabowo-Sandi memaparkan beberapa kecurangan. Salah satunya, adanya kekacauan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU dalam kaitannya dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Salah satu dalil permohonan mengurai kecurangan bersifat kuantitatif (kualitas proses pilpres).

 

Salah satu Tim Kuasa Hukum Pemohon, Teuku Nasrullah berdalih banyak kesalahan input data pada Situng yang mengakibatkan terjadinya ketidaksesuaian data (informasi) dengan data yang terdapat pada C-1 yang dipindai KPU sendiri di 34 provinsi seluruh Indonesia. “Banyaknya kesalahan penjumlahan suara sah yang tidak sesuai dengan jumlah DPT/DPTb/DPK. Dan, dokumen C-7 yang secara sengaja dihilangkan di berbagai daerah; Lalu, ditemukannya data TPS siluman sebanyak 2.984 TPS,” ungkap Nasrullah dalam sidang perdana beberapa waktu lalu.  

 

Guna mendukung dalil tersebut, Jaswar Koto selaku Ahli IT Bidang Analisis Forensik yang dihadirkan Pemohon menemukan banyak koreksi (editan) pada form C-1 yang mengindikasikan adanya kesalahan entry data pada Situng KPU. Angka yang seharusnya fluktuatif disesuaikan dengan data perolehan suara yang masuk. Ini justru menunjukkan angka yang sama (konstan) jika dibandingkan dengan quick count dan real count berjenjang akibat adanya modifikasi dan pengaturan pada laman Situng.

 

Dalam keterangannya, Jaswar mengaku telah melakukan analisis tanda tangan pada form C-1 Pilpres dan form C-1 DPD yang tersebar pada 21 provinsi di Indonesia. Ditemukan beberapa pola kesalahan pada Situng KPU Pilpres 2019 dan identifikasi form C-1. Jaswar menyampaikan telah melakukan analisis forensik terhadap form C-1 dengan memulai analisis terhadap quick count, Situng KPU, dan perhitungan manual berjenjang (real count). Dalam temuannya, Jaswar menemukan keanehan.

 

Dia mengungkap salah satu temuannya yang terjadi di wilayah Jawa Tengah, dimana terdapat perbedaan perolehan suara antara pemilu legislatif yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan pemilihan umum presiden (Pilpres). Dari pengamatan dan analisisnya, Jaswar mengidentifikasi telah ada penyuntingan form C-1 dan entry data yang ada pada laman Situng KPU dalam kasus ini. Data yang ada tersebut itu oleh Jaswar dihubungkan dengan Situng KPU dan membentangkannya pula dengan DPT.

 

“Kesalahan yang ada pada Situng KPU terjadi akibat adanya kesalahan pada form C-1 dan entry data pada laman situng,” jelasnya. Baca Juga: Saling Kritisi Kapasitas Ahli di Sidang Sengketa Pilpres

 

Lebih lanjut, Jaswar menguraikan setelah melihat kesalahan tersebut, dirinya melakukan analisis forensik terhadap form C-1 dengan menyebutkan apabila form C-1 yang tidak ber-watermark atau berwarna putih, dapat diindikasikan form tersebut telah mengalami penyuntingan atau dapat juga telah terjadinya tumpang tindih pada form C-1 tersebut.

Tags:

Berita Terkait