Ahli Paparkan Seluk Beluk Situng KPU
Sengketa Pemilu 2019:

Ahli Paparkan Seluk Beluk Situng KPU

Ahli menilai hasil Situng KPU sebagai sarana transparansi tidak dapat menguntungkan salah satu paslon dan bukan satu-satunya sumber data bagi masyarakat yang menjadi penentu hasil Pilpres 2019.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden 2019 di ruang sidang MK. Foto: RES
Suasana sidang sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden 2019 di ruang sidang MK. Foto: RES

Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 kembai menggelar sidang mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Sidang keempat hari ini, giliran Termohon KPU dan Pihak Terkait (Paslon 01 Jokowi-Ma’ruf) diberi kesempatan menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli sebagaimana pihak Pemohon. Namun, pihak Termohon tidak menghadirkan saksi, tetapi hanya menghadirkan 1 ahli. Sementara Pihak Terkait hanya menghadirkan 2 saksi dan 2 ahli dalam sidang berikutnya.  

 

Keduanya beranggapan para saksi Pemohon yang dimintai keterangannya dalam sidang sebelumnya dinilai gagal membuktikan adanya kecurangan pilpres yang bersifat terstruktur, sistematis, masif (TSM). Ahli yang dihadirkan KPU bernama Prof Marsudi Wahyu Kisworo, ahli ilmu komputer yang merancang kanal sistem informasi perhitungan suara (Situng) dalam KPU.         

 

Dalam keterangannya, Marsudi menilai hasil Situng KPU tidak dapat menguntungkan salah satu pasangan calon presiden tertentu. Hal ini bisa dilihat dari perbandingan diagram hasil Situng KPU dengan hasil Kawal Pemilu yang dikelola masyarakat. Sebab, keduanya memiliki hasil akhir yang cukup mendekati hampir sama.

 

"Kalau melihat data itu tidak ada (rekayasa) karena polanya acak. Kecuali kalau polanya tetap di satu tempat atau satu provinsi, atau satu kota itu kita boleh menduga ada upaya seperti itu," ujar Marsudi di sidang lanjutan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 di ruang sidang MK, Kamis (20/6/019). Baca Juga: Alasan Tim Hukum Prabowo Tak Mampu Hadirkan Bukti 17,5 Juta DPT Invalid

 

Marsudi mengaku tak dapat menduga adanya kesengajaan manipulasi data dalam Situng KPU karena datanya sangat acak mulai dari tempat pemungutan suara (TPS). Dugaan adanya pengurangan data angka pemilih hanya pada pasangan calon (paslon) 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno karena kesalahan entri tak sepenuhnya benar. Sebab, penambahan ataupun pengurangan suara terjadi pada kedua paslon.

 

“Salah satu kasus yang ditemukan di Provinsi Aceh, lonjakan kesalahan entri terjadi justru pada paslon 02 karena terdapat kesalahan pada form C-1,” kata dia.

 

Dia menyebut form C-1 yang telah diunggah dalam situng tidak ada perubahan karena yang dimasukkan dalam situng merupakan form C-1 awal setelah selesai pemungutan suara di TPS. "Jadi ini bukan kesalahan entri dari petugas (situng), tapi memang data dari C-1-nya seperti ini, dan inilah yang akan dikoreksi pada penghitungan suara berjenjang," ujar dia.

Tags:

Berita Terkait