Ahli Paparkan Seluk Beluk Situng KPU
Sengketa Pemilu 2019:

Ahli Paparkan Seluk Beluk Situng KPU

Ahli menilai hasil Situng KPU sebagai sarana transparansi tidak dapat menguntungkan salah satu paslon dan bukan satu-satunya sumber data bagi masyarakat yang menjadi penentu hasil Pilpres 2019.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Karena itu, Marsudi menjamin Situng KPU aman dan tak bisa disusupi. Namun, Situng KPU bisa saja disusupi hingga diretas, tapi hal itu tak berdampak. "Situng dengan website situng berbeda. Kalau yang dimaksud website, benar. Situng tidak bisa diakses dari luar karena kita harus masuk ke kantor KPU baru bisa akses ke sana," lanjutnya.

 

Dia melihat situng mau diserang hacker atau dibom hacker tidak masalah. Alasannya, website situng selalu memperbaharui sistemnya per 15 menit. "Kalau sistem ini mau diretas, mau dimasukin, mau dibom juga tidak apa-apa karena 15 menit juga refresh yang baru lagi. Itulah keamanan yang kita buat situng."

 

Dijelaskan Marsudi, Situng KPU dirancang untuk sarana transparansi, sehingga masyarakat bisa melakukan fungsi kontrol terhadap proses-proses penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang. Situng KPU telah melalui perjalanan panjang sejak 2003 dan merupakan satu dari 19 aplikasi yang ada dalam portfolio sistem aplikasi Pemilu.

 

“Tujuan dibuatnya laman situng ini tidak lain memudahkan masyarakat dalam mengawal jalannya demokrasi. Dengan demikian, jika ada kesalahan pada situng yang dikoreksi adalah keberadaan form C-1 dalam penghitungan manual berjenjang. Apabila ada perbedaan yang ada pada situng, yang benar adalah pemeriksaan manual secara berjenjangnya,” tegasnya.

 

Bukan satu-satunya sumber 

Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan menanyakan tentang deteksi Situng KPU terhadap form C-1 editan. Iwan ingin memastikan bisa-tidaknya Situng KPU diintervensi. "Bapak setuju bahwa entri data di Situng itu bisa dintervensi, form C-1 yang di-upload itu bisa form C-1 hasil editan. Apakah sistem informasi bisa men-detect form tidak benar, tidak valid, sehingga ditolak, bagaimana menurut Bapak?" kata Iwan.

 

Marsudi menjelaskan form C-1 yang di-upload di Situng KPU bukan satu-satunya sumber data bagi masyarakat. Menurut dia, ada beberapa situs lain yang menampilkan hasil perolehan suara pemilu. "Jadi form C-1 itu ketika di-upload, bukan satu-satunya sumber informasi atau data, ada saksi-saksi memegang itu, ada situs juga seperti Netgrit, Jaga TPS, Kawal Pemilu," kata Marsudi.

 

Marsudi menjelaskan bisa saja ada yang melakukan perubahan, tapi hal itu diganti dengan hasil yang sebenarnya. Hingga 10 Juni 2019, masalah hanya berada di 633 TPS. Artinya, mungkin bisa saja ada yang melakukan perubahan itu, tapi sudah diganti dengan yang benar. “Kita tinggal lihat data hasil akhirnya saja. Masalah sekarang tinggal di 233 TPS yang berkaitan dengan 01, dan 400 TPS berkaitan dengan 02, hanya itu saja per 10 Juni.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait