Ahli Paparkan Seluk Beluk Situng KPU
Sengketa Pemilu 2019:

Ahli Paparkan Seluk Beluk Situng KPU

Ahli menilai hasil Situng KPU sebagai sarana transparansi tidak dapat menguntungkan salah satu paslon dan bukan satu-satunya sumber data bagi masyarakat yang menjadi penentu hasil Pilpres 2019.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Hakim MK Arief Hidayat mengingatkan penetapan hasil Pemilu Presiden 2019 tidak berdasar hasil Situng KPU. Ia menjelaskan penetapan hasil Pilpres 2019 berdasarkan hasil penghitungan dan rekapitulasi suara secara manual dan berjenjang seperti diatur UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

Menurut Arief, lebih baik para pihak mengadu data yang direkapitulasi secara berjenjang dan manual dari tingkat TPS sampai tingkat nasional. "Kita harus ingat untuk menetapkan perolehan suara yang benar bukan dari situng. UU Pemilu jelas mengatakan begini, tetapi hasil penghitungan suara manual secara berjenjang, sehingga situng tidak mempengaruhi perhitungan suara resmi," ujarnya.

 

Sebelumnya, Yusril menanggapi permintaan Kuasa Hukum Paslon 02 agar ada audit forensik Situng KPU. Menurutnya, audit forensik harus dilakukan institusi resmi. "Saya agak khawatir karena kuasa hukum menghadirkan seorang ahli dan ahli klaim melakukan audit forensik terhadap Situng KPU. Ini masalah serius. Kalau ahli ya ahli. Tapi kalau ahli lakukan (audit) forensik, siapa yang meminta? Apakah ada kasus KPU melakukan kejahatan sistematis?”

 

Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan tidak sepakat dengan pernyataan Yusril. Dia tidak sependapat audit forensik hanya boleh dilakukan oleh institusi resmi. "Pertama saya kira pernyataan yang boleh memohon audit forensik dalam kasus pidana hanya lembaga negara. Kasus terorisme di Klaten, saya lawyer orang yang meninggal. Permohonan (forensik) tidak dilakukan negara, tapi organisasi Muhammadiyah. Jadi saya tidak setuju," katanya.

Tags:

Berita Terkait