Penerjemah Teks Hukum Makin Dibutuhkan
Aktual

Penerjemah Teks Hukum Makin Dibutuhkan

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Penerjemah Teks Hukum Makin Dibutuhkan
Hukumonline

Deputi Sekretaris Kabinet bidang Dukungan Kerja Kabinet (DKK) Thanon Aria Dewangga mengemukakan, sejalan dengan peningkatan hubungan Indonesia dengan mitra internasional pada tingkat bilateral, regional, maupun multilateral, penerjemahan teks hukum semakin dibutuhkan.

 

“Pengalaman mendampingi Sekretaris Kabinet menerima tamu-tamu asing, banyak keluhan yang disampaikan baik pejabat negara sahabat maupun investor dalam memahami perundang-undangan di tanah air mulai Undang-Undang, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Daerah,” kata Thanon seperti dilansir situs Setkab, Selasa (25/6).

 

Karena itu, Deputi Seskab bidang DKK Thanon Aria Dewangga menegaskan perlunya kehadiran penerjemah-penerjemah yang andal untuk memainkan peran strategis sebagai wahana diseminasi hukum Indonesia ke dunia internasional.

 

Untuk itu, lanjut Thanon, penerjemah diharapkan menguasai bahasa sumber dan bahasa sasaran dengan sama baiknya, selain memahami konvensi peraturan nasional dan internasional serta peristilahan hukum di bidang terkait.

 

Deputi Seskab bidang DKK berkeyakinan Diklat Teknis Penerjemahan Naskah Hukum Pemerintahan dapat mendukung pelaksanan tugas instansi pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penerjemahan teks hukum seperti Undang-Undang, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, produk hukum pidana perdata, dan Peraturan Daerah.

 

Ditambahkannya, pada tahun 2017 dan 2018 yang lalu, peserta Diklat Teknis Penerjemahan Naskah Hukum Pemerintaan angkatan I tahun 2016 telah turut serta berkontribusi bagi keberhasilan program Pemerintah RI dalam Ease of Doing Business (EoDB) melalui penerjemahan 1000 halaman produk hukum nasional terkait investasi, yang menjadi bahan sandingan untuk penilaian EoDB oleh Bank Dunia.

 

Dalam kesempatan itu, Thanon menyampaikan kebanggaannya karena profesi penerjemah semakin berkembang dan menjadi pilihan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

Tags: