RPH Rampung, MK Siap Bacakan Putusan Besok
Berita

RPH Rampung, MK Siap Bacakan Putusan Besok

Tim Kuasa Hukum Pemohon berharap Majelis Hakim MK memutus berdasarkan rasa keadilan dan kebenaran sebagaimana mandat konstitusi.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Foto: RES
Suasana sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Foto: RES

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) membahas perkara sengketa hasil Pilpres 2019 yang digelar sejak Senin (24/6) rampung. Hal ini berarti Majelis hakim MK telah siap untuk membacakan hasil musyawarah tersebut di sidang pembacaan putusan sesuai jadwal pada Kamis (27/6/2019) besok. 

 

“RPH sudah selesai artinya putusan sudah siap, dalam arti siap untuk dibacakan. Majelis Hakim MK memastikan bahwa hari Kamis besok putusan siap diucapkan,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Rabu (26/6/2019).

 

Menurut Fajar, agenda MK hari terdiri dari rapat-rapat internal yang bersifat persiapan teknis menjelang sidang pembacaan putusan. Hal itu untuk menjamin kelancaran jalannya sidang putusan esok hari. Menurut gambaran yang diberikan oleh Fajar, isi rapat persiapan yang diselenggarakan hari ini adalah sejumlah pengarahan dari Ketua MK Anwar Usman kepada Sekretaris Jendral MK, terhadap tim gugus tugas dan sebagainya.

 

Selanjutnya, Fajar menerangkan terkait teknis pelaksanaan sidang putusan sengketa hasil Pilpres esok hari. Sidang yang beragendakan pembacaan putusan seperti biasanya sidang-sidang pembacaan putusan di MK. Setelah para pihak, baik Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait menyampaikan kehadirannya dalam persidangan.

 

“Jadi nanti putusan itu akan dibacakan oleh Majelis Hakim MK, teknisnya seperti apa dilihat saja besok,” lanjut Fajar. Baca Juga: MK Majukan Sidang Putusan Sengketa Pilpres pada Kamis

 

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan sejumlah harapannya terkait putusan yang akan dibacakan Majelis Hakim MK besok. Berdasarkan keterangan tertulisnya yang diterima Hukumonline, Tim Kuasa hukum Pemohon berharap hakim memutus berdasarkan rasa keadilan dan kebenaran sebagaimana mandat konstitusi, UUD 1945.

 

Menurut Tim Kuasa Hukum Pemohon, untuk menjaga legitimasi putusannya, MK harus memperhatikan tegaknya prinsip kebenaran dan keadilan. Jika tidak demikian maka putusan MK tersebut tidak akan memperoleh kepercayaan dari publik. Hal ini akan berdampak pada tidak adanya nilai-nilai yang bisa diambil oleh publik dari putusan MK terkait. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait