Penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) menjadi ajang adu argumentasi dan dalil para pihak yang diwakili oleh tim hukum. Pemohon, yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 diwakili advokat ternama antara lain Bambang Widjojanto Denny Indrayana. Sedangkan KPU selaku termohon diwakili oleh Ali Nurdin dan belasan advokat. Pihak terkait pasangan capres 01 diwakili antara lain Yusril Ihza Mahendra.
Jumlah advokat yang menjadi kuasa hukum para pihak jauh lebih banyak daripada yang tampil di ruang sidang. Dan, satu hal perlu dicatat, masuk menjadi tim kuasa hukum dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum mungkin menjadi impian sejumlah advokat. Seorang advokat bercerita kepada hukumonline, sudah berusaha masuk menjadi kuasa hukum, tetapi belum mendapat kesempatan.
Selain sengketa hasil Pilpres, Mahkamah Konstitusi juga menerima sengketa hasil pemilihan calon anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD). Para pihak yang bersengketa juga memanfaatkan jasa hukum advokat untuk memperjuangkan kepentingan mereka. KPU menyewa pengacara untuk kasus-kasus yang dihadapi.
(Baca juga: ‘Duel’ Denny vs Yusril, Kala Profesor Hukum Tata Negara Jadi Advokat Beda Kubu).
Meskipun dalam persidangan para advokat berdebat dan saling mengajukan argumentasi, atau saling menepis pandangan koleganya, di sela-sela istirahat sidang suasananya tetap cair. Para advokat tak jarang bercengkerama, saling menyapa, bersalaman, dan pada momentum tertentu tertawa bersama.
Sebenarnya para advokat yang mendampingi para pihak bersengketa menghabiskan banyak waktu untuk mengumpulkan bukti, menyusun dokumen, mencari dan mendengar keterangan saksi, mendapatkan ahli, dan kegiatan lain. Para pengacara harus berkejaran dengan waktu karena jangka waktu pelaporan dan pendaftaran permohonan relatif singkat. Tak hanya para pengacara paslon capres, tetapi juga kuasa hukum calon anggota DPR atau DPD.
Managing Partner kantor hukum Putuhena & Partner, Tegar Yusuf Putuhena, misalnya, menyebutkan pekerjaan bukan hanya mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknya, tetapi juga membutuhkan ketelitian. “Banyak dokumen (alat bukti) yang harus dipersiapkan. Advokat harus lebih teliti,” ujar Tegar kepada hukumonline, Senin (17/6) di kantor Bawaslu.
Tegar menjadi kuasa hukum calon anggota DPD, daerah pemilihan Sumatera Utara, Darmayanti Lubis. Ia mengatakan banyak hal yang harus dipersiapkan seorang advokat ketika ditunjuk menjadi kuasa hukum sebelum perkaranya disidangkan Mahkamah Konstitusi. Dari segi waktu misalnya, ketentuan maksimal tiga hari sejak ditetapkan seringkali luput dari perhatian advokat. Meskipun sudah menjadi pengetahuan umum, Tegar menyebutkan masih sering terjadi advokat terlambat dalam mendaftarkan gugatan.
















