Secuil Kisah Advokat saat Bersiap Tangani Sengketa Pemilu
Utama

Secuil Kisah Advokat saat Bersiap Tangani Sengketa Pemilu

Para pihak dalam penyelesaian sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi menyewa pengacara-pengacara handal.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

(Baca juga: Alasan Tim Hukum Prabowo Tak Mampu Hadirkan Bukti 17,5 Juta DPT Invalid).

 

Persoalan ini tidak berdiri sendiri. Keterlambatan advokat dalam mendaftarkan gugatan sering diakibatkan kesulitan mengumpulkan alat bukti. Kesulitan tersebut bisa terjadi mengingat dokumen alat bukti yang tidak sedikit. Dokumen seperti C1 Pleno, DA1, DAA1, DB1, jumlahnya tidak sedikit yang dikumpulkan dari daerah pemilihan.

 

Tegar mencontohkan untuk sengketa yang sedang dia tangani, dokumen C1 dari lima Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, sekitar 28.000 lembar dokumen C1 yang harus dihadirkan sebagai alat bukti. Mengumpulkan seluruh alat bukti tersebut bukan pekerjaan mudah. Mencocokkan alat bukti C1 untuk dijadikan register alat bukti merupakan salah satu bagian yang paling berat bagi advokat. Butuh tim yang siap bekerja secara teliti untuk mempersiapkan dokumen-dokumen alat bukti tersebut. “Tim kami sekitar 5 orang yang bekerja siang malam untuk ini,” ujar Tegar.

 

Khusus untuk sengketa PHPU kali ini, Tegar menuturkan tantangan menarik yang dihadapi. Deadline penyusunan gugatan dan mempersiapkan keseluruhan alat bukti yang berdekatan waktu libur lebaran berdampak pada persiapan yang agak terganggu. Hanya untuk menggandakan seluruh dokumen alat bukti, tim nya kesulitan untuk menemukan jasa percetakan yang sanggup menyelesaikan pekerjaan tersebut. “Rata-rata mereka tidak sanggup menyelesaikan sendiri foto kopi dokumen-dokumen itu karena waktu yang mepet,” ujarnya.

 

Proses penyusunan gugatan pun tidak bisa main-main. Dalam sengketa pilpres, tantangan bagi kuasa hukum penggugat atau pemohon adalah membuktikan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Dalilnya harus kuat dan didukung bukti-bukti yang memadai.

 

Secara substansial, ada perbedaan dalil yang juga mesti diperhatikan oleh advokat untuk jenis gugatan sengketa hasil dan sengketa administrasi. Jika sengketa hasil, advokat membangun dalil dan harus mampu membuktikan adanya kecurangan proses Pemilu. Sementara untuk sengketa administrasi, advokat harus mampu membangun dalil dan membuktikan telah terjadi pelanggaran prosedural dalam pelaksanaan Pemilu.

 

Menurut Rio Ramabaskhara, kolega Tegar di firma hukum yang sama, hal yang tidak kalah penting adalah persiapan biaya. Mengumpulkan seluruh alat bukti dari daerah pemilihan kemudian diberkaskan secara teliti untuk dikirimkan ke Jakarta merupakan pekerjaan yang tidak murah. Apalagi jika sampai bukti-bukti yang akan disampaikan ke sidang Mahkamah Konstitusi sangat banyak. Tidak hanya biaya yang perlu, tetapi proses autentikasi dokumen. “Butuh persiapan maksimal jika ingin serius di sini,” ujar Rio.

 

Senada, pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hifdzil Alim dari HICON Law & Policy Strategies mengungkapkan menemukan kerumitan yang kurang lebih sama dalam mewakili kepentingan KPU menghadapi gugatan dari sejumlah Partai Politik. HICON Law & Policy Strategies oleh KPU ditunjuk untuk menangani sengketa berhadapan dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Garuda dan Partai Daerah Aceh. “Kami bekerja siang malam mempelajari permohonan yang diajukan pada pemohon,” ujar Hifdzil saat dihubungi hukumonline.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info