Setelah dibacakan secara bergantian, sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan tim kuasa hukum nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Putusan dibacakan secara bergantian dari mulai pukul 12.30 WIB hingga berakhir pada 21.16 WIB, Kamis (27/6).
Dalam membacakan pertimbangannya, secara satu persatu hakim menyusuri tiap permohonan yang diajukan kuasa hukum Pemohon, Bambang Widjojanto dkk.
Mulai dari dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam sebuah kegiatan Training of Trainer (ToT) hingga pengerahan aparat penegak hukum untuk mendukung capres-cawapres nomor urut 01.
Sejumlah permohonan lainnnya seperti telah terjadinya pelanggaran secara terstruktur sistematis dan masif (TSM), hingga persoalan jabatan yang diembang Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di salah satu bank syariah juga turut masuk dalam pertimbangan majelis.
Secara satu persatu, majelis menyebutkan tiap gugatan yang diajukan Pemohon dan bantahan dari pihak Termohon maupun Pihak Terkait, yang kemudian disusul oleh pandangan majelis atas tiap permohonan tersebut.
Sehingga akhirnya, seluruh permohonan yang diajukan para Pemohon ditolak seluruhnya oleh Majelis Konstitusi.