Menyoal Aspek Perlindungan Data dalam Implementasi Perpres Satu Data
Berita

Menyoal Aspek Perlindungan Data dalam Implementasi Perpres Satu Data

Dalam himpunan data tersebut terdapat jenis-jenis data strategis dan penting seperti data pribadi warga negara, kondisi lahan dan keuangan. Selain itu, keamanan data semakin disoroti mengingat belum meratanya keamanan teknologi antar kementerian dan lembaga negara, khususnya tingkat daerah.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Para pembicara dalam diskusi
Para pembicara dalam diskusi "Satu Data: Solusi Kebijakan Tepat Sasaran" di Gedung Kominfo, Rabu (24/7). Foto: MJR

Pemerintah berencana menggabungkan seluruh data seperti statistik, geospasial hingga keuangan menjadi satu payung dengan memanfaatkan teknologi berbasis digital. Selama ini, data-data tersebut masih terpisah-pisah antar kementerian dan lembaga negara. Sehingga, perbedaan data antara kementerian dan lembaga tersebut sering terjadi yang menyebabkan kesimpangsiuran bagi publik bahkan pemerintah dalam mengambil kebijakan.

 

Sebagai payung hukum harmonisasi data tersebut telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Perpres ini diharapkan dapat mengharmonisasi data-data yang diperoleh masing-masing kementerian dan lembaga. Pertimbangan penerbitan perpres tersebut bertujuan memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagi-pakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data.

 

Namun, satu hal perlu diperhatikan dari kebijakan tersebut mengenai keamanan data. Dalam himpunan data tersebut terdapat jenis-jenis data strategis dan penting seperti data pribadi warga negara, kondisi lahan dan keuangan. Selain itu, keamanan data juga semakin disoroti mengingat belum meratanya keamanan teknologi antar kementerian dan lembaga negara khususnya tingkat daerah.

 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan, menyatakan implementasi perpres ini nantinya seluruh data yang dihimpun antara kementerian dan lembaga tingkat pusat dan daerah akan terhimpun dalam penyimpanan data atau server. Nantinya, data-data tersebut mendapat enkripsi atau kunci khusus sebagai bentuk pengamanan.

 

“Pertanyaan berikutnya, keamanan datanya seperti apa? Data itu harus akurat dan integritas sehingga tidak terkontaminasi (virus) kalau ada orang hack. Kalau data itu sangat penting maka harus dienkripsi tinggi. Tidak mungkin tidak ada aspek keamanannya di era digital ini. Nanti data itu akan memiliki tingkat keamanan yang baik. Kami harusperhatikan,” kata Samuel dalam diskusi "Satu Data: Solusi Kebijakan Tepat Sasaran" di Gedung Kominfo, Rabu (24/7).

 

(Baca: Menakar Efektivitas Perpres Satu Data Mendukung Kebijakan Pemerintah)

 

Lebih lanjut, dia menyatakan akan ada aturan lebih lanjut mengenai aspek keamanan tersebut sehingga setiap pihak yang menjadi produsen data mematuhi ketentuan perlindungan data. Menurut Samuel, produsen data tersebut juga harus menyiapkan infrastruktur teknologinya dengan keamanan sehingga data tersebut mendapat perlindungan berlapis-lapis.

 

“Kemenkominfo menyiapkan perpres data dengan tingkat keamanan yang tinggi. Tiap-tiap sektor pun harus memiliki keamanan siber sendiri. Ada delapan sektor. Sektor itu untuk mengidentifikasi apabila ada serangan, apabila ada software yang berbahaya. Untuk itu lah, keamanan akan menjadi prioritas kami. Pemerintah yang berbasis elektronik, setiap pegawai pemerintah harus memiliki kepedulian akan pengamanan yang berlapis-lapis. Tidak bisa hanya pagarnya saja yang diamankan,” ujar Samuel.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait