Ini Langkah Strategis Pemerintah Optimalisasi Harga Gas
Berita

Ini Langkah Strategis Pemerintah Optimalisasi Harga Gas

Selain menjaga keekonomian harga gas di hulu, perbaikan tata niaga hilir gas bumi menjadi fokus utama dalam melakukan penyesuaian harga gas nasional.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Gedung Kementerian ESDM. Foto: RES
Gedung Kementerian ESDM. Foto: RES

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berusaha optimal dan terus melakukan langkah strategis demi menciptakan harga gas Indonesia yang kompetitif. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mengatakan langkah strategis tersebut perlu ditempuh guna mendapatkan efisiensi, yang akhirnya harga gas lebih baik buat investor, badan usaha niaga, dan pelanggan.

 

Agung menjelaskan, selain menjaga keekonomian harga gas di hulu, perbaikan tata niaga hilir gas bumi menjadi fokus utama dalam melakukan penyesuaian harga gas nasional. "Perbaikan tata kelola terus dilakukan, Pemerintah juga mengatur mekanisme alokasi gas ke pengelola infrastruktur hingga perpendekan rantai niaga," katanya seperti dilansir situs Kementerian ESDM, Senin (15/7) lalu.

 

Menurutnya, perpendekan rantai niaga akan menghilangkan trader bertingkat kepada pemilik pipa gas. Dengan begitu, hanya badan usaha yang memiliki pipa yang diberikan alokasi gas dari Pemerintah. "Penertiban trader tanpa fasilitas ini berdampak pada rantai niaga yang lebih efisien," ujarnya.

 

Sebagaimana diketahui penertiban trader diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi.

 

Selain itu, Kementerian ESDM juga melihat pentingnya rasionalisasi dan transparansi dalam perhitungan biaya infrastruktur melalui evaluasi nilai skema keekonomian dan pembiayaan infrastruktur.

 

"Kami review kembali nilai capex (belanja modal), opex (belanja operasional) dan asumsi jangka waktu, kami ingin biaya infrastruktur dalam komponen harga jual di satu sisi efisien, di sisi yang lain juga menginsentif Badan Usaha untuk memberikan layanan yang handal dan mengembangkan infrastruktur ke pasar-pasar baru," jelas Agung.

 

Sebelumnya, Pemerintah telah membuat berbagai kebijakan strategis terkait harga gas untuk industri tertentu melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi Untuk Industri Tertentu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait