Simak, Begini Aturan Baru Soal Open Data Migas
Utama

Simak, Begini Aturan Baru Soal Open Data Migas

Pembukaan akses data migas ini diharapkan dapat meningkatkan investasi sehingga berdampak terhadap stabilitas produksi migas nasional. Dia juga menjelaskan perubahan aturan tersebut memperluas akses investor terhadap data migas nasional.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Simak, Begini Aturan Baru Soal Open Data Migas
Hukumonline

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data yang Diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi (Migas) pada akhir April lalu. Perubahan aturan ini memberi kesempatan pada setiap pihak seperti produsen mengakses data migas.

 

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menjelaskan pembukaan akses data migas ini diharapkan dapat meningkatkan investasi sehingga berdampak terhadap stabilitas produksi migas nasional. Dia juga menjelaskan perubahan aturan tersebut memperluas akses investor terhadap data migas nasional. Namun, dia juga menjelaskan pemerintah tidak melepaskan kontrol terhadap pembukaan akses data tersebut.

 

"Semua pihak diberikan kesempatan free akses untuk Data Umum dan Data Dasar yang telah melewati masa kerahasiaan. Data adalah milik negara, ada entitas yang boleh mengelola tapi dasarnya adalah milik negara. Dalam hal Pemerintah membutuhkan Data tersebut maka semua pihak wajib memberikan akses," jelas Arcandra seperti dikutip dalam situs Kementerian ESDM dalam diskusi Revisi Permen ESDM 27/2006, Senin (26/4) lalu.

 

Revisi aturan tersebut membagi data menjadi dua jenis yaitu data mutlak oleh negara (absolutely owned by goverment) dan data terikat dalam perjanjian (contracted data). Data mutlak tersebut terdiri atas data dasar dan umum sehingga dapat diakses secara bebas, sedangkan data olahan serta data interpretasi diakses melalui keanggotaan.

 

Keterbukaan akses data ini memberi kesempatan berbagai pihak termasuk akademisi Universitas atau perseorangan untuk mengolah data tersebut. Setelah ditemukan adanya potensi, selanjutnya dapat diajukan kepada Pemerintah untuk Studi Bersama (Joint Study) atau pembelian Blok.

 

Sedangkan data terikat perjanjian terdiri atas Data Survey Umum, Data Joint Study, Data KKS, dan Data Komitmen Kerja Pasti (KKP) di Wilayah Kerja Terbuka. Semua data awal dari pemerintah dan hasil snapshot Data Survey Umum, Joint Study, dan Data KKS merupakan free akses.

 

Data Akuisisi dan Intepretasi Survey Umum dan Joint Study merupakan data terbuka sesuai persyaratan (term and conditions) pihak-pihak yang terikat kontrak. Setelah melewati masa pemasyarakatan Data Survey Umum akan menjadi Data Mutlak Milik Negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait