Memahami Prinsip Know Your Beneficial Owner
Info Hukumonline

Memahami Prinsip Know Your Beneficial Owner

​​​​​​​Legal Research and Analysis Hukumonline membahas beberapa poin penting dalam pengaturan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Memahami Prinsip <i>Know Your Beneficial Owner</i>
Hukumonline

Permasalahan seputar penggelapan pajak, pencucian uang, dan pendanaan terorisme yang dilakukan melalui korporasi merupakan suatu momok yang sangat dihindari oleh seluruh negara di dunia. Terutama negara berkembang seperti Indonesia, yang membutuhkan setiap sumber daya dan aset yang dimilikinya untuk dapat mengejar pertumbuhan ekonomi.

 

Oleh karena itu, sebagai salah satu komitmen Indonesia dalam memberantas kejahatan melalui korporasi, Pemerintah Indonesia baru saja mengesahkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (Peraturan 15/2019) sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Peraturan 13/2018) yang disahkan tahun lalu. Kedua peraturan ini memperkenalkan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi yang harus diimplementasikan oleh seluruh korporasi di Indonesia.

 

Melalui Indonesian Law Digest (ILD) berjudul The Know Your Beneficial Owner Principle: A Step Closer to Financial Transparency, tim Legal Research and Analysis Hukumonline membahas beberapa poin penting dalam pengaturan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi. Prinsip-prinsip ini penting untuk diketahui seluruh pelaku bisnis di Indonesia, mulai dari ruang lingkup dari definisi korporasi beserta kriteria dari pemilik manfaat (beneficial owner) yang diatur dalam Peraturan 13/2018 dan Peraturan 15/2019.

 

Selain itu, ILD ini juga membahas mengenai proses dan tata cara penyampaian informasi mengenai beneficial owner kepada pihak yang berwenang serta sanksi yang dapat diberikan sebagai akibat dari pelanggaran peraturan. Hal-hal tersebut jelas memiliki dampak nyata dan langsung terhadap kegiatan bisnis korporasi.

 

Temukan pembahasan lengkap mengenai prinsip mengenali manfaat dari korporasi dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia pada ILD berjudul The Know Your Beneficial Owner Principle: A Step Closer to Financial Transparency di laman pro.hukumonline.com.

 

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menegaskan komitmen untuk mencegah dan memberantas korupsi serta upaya tindak pidana pencucian uang dengan memerangi penyalahgunaan kepemilikan perusahaan penerima manfaat atau beneficial ownership. Transparansi beneficial ownership menjadi isu yang sangat strategis dan lintas sektor, terutama terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi, tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, penerimaan negara dari perpajakan, industri ekstraktif serta investasi.

Tags:

Berita Terkait