Pentingnya UU Contempt Of Court untuk Lindungi Kehormatan Pengadilan
Berita

Pentingnya UU Contempt Of Court untuk Lindungi Kehormatan Pengadilan

Lembaga peradilan pun harus melakukan refleksi. Jika ingin mengesahkan UU Contempt Of Court diperlukan kesesuaian dengan RUU KUHP yang juga mengatur mengenai hal itu

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Sejumlah narasumber dalam Seminar Nasional Contempt of Court di Ballroom Holiday Inn Kemayoran, Jakarta, Kamis (2/8). Foto: AID
Sejumlah narasumber dalam Seminar Nasional Contempt of Court di Ballroom Holiday Inn Kemayoran, Jakarta, Kamis (2/8). Foto: AID

Peristiwa oknum advokat menganiaya dengan sabuknya terhadap hakim yang sedang membacakan putusan dalam sidang pada Kamis (8/7/2019) lalu menambah deretan panjang tindakan contempt of court (penghinaan/pelecehan terhadap lembaga pengadilan) di Indonesia.

 

IKAHI mencatat pada 15 November 2003, gedung Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Nusa Tenggara Timur (NTT) dibakar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Peristiwa serupa terjadi di PN Maumere, NTT tahun 2006; PN Temanggung, Jawa Tengah tahun 2011; PN Depok, Jawa Barat tahun 2013; PN Bantul, DI Yogyakarta pada 2018.  

 

Tak hanya infrastruktur pengadilan yang diserang atau dirusak, penyerangan terhadap hakim pun kerap terjadi. Pada tahun 2013, seorang hakim di Gorontalo diserang ketika berkendara. Jauh sebelum itu, Hakim Agung Syaifuddin Kartasasmita ditembak hingga tewas saat berkendara menuju kantornya.

 

Tahun 2005, seorang hakim ditusuk di ruang sidang di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo. Pada 23 Desember 2008, oknum jaksa menyerang hakim di PN Poso Sulteng sesaat setelah hakim membebaskan terdakwa. Untuk itu, kalangan hakim melalui organisasinya, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mendorong kembali pentingnya UU Contempt of Court.    

 

Ketua IKAHI cabang Mahkamah Agung (MA), Syamsul Maarif mengapresiasi pembentuk UU yang telah memasukkan pidana contempt of court dalam RUU KUHP, sekalipun masih berskala sangat singkat. "Tapi, pengundangan UU Contempt of Court prioritas utama demi terwujudnya kekuasaan kehakiman yang mandiri dan tegaknya negara hukum," kata Syamsul dalam Seminar Nasional Contempt of Court di Ballroom Holiday Inn Kemayoran, Jakarta, Kamis (2/8/2019) kemarin.

 

Dia mengungkapkan fakta tindakan contempt of court terhadap pengadilan, seperti penyerangan pada hakim/aparatur pengadilan dan pengrusakan gedung pengadilan sudah sejak lama terjadi. Terakhir, pada 18 Juli lalu di PN Jakarta Pusat diman oknum advokat menganiaya hakim dengan sabuk saat membacakan putusan perkara perdata dalam sidang terbuka.

 

“Peristiwa tersebut menjadi bukti adanya ancaman terhadap eksistensi badan peradilan. Ancaman itu tidak akan berkurang jika tidak segera dicegah melalui penegakan hukum yang efektif (dengan UU Contempt of Court),” kata Syamsul. Baca Juga: PERADI Masih Periksa Advokat yang Aniaya Hakim

Tags:

Berita Terkait