Serikat Buruh Ingatkan Revisi PP Pengupahan Harus Jadi Prioritas
Berita

Serikat Buruh Ingatkan Revisi PP Pengupahan Harus Jadi Prioritas

Menuntut agar kenaikan upah minimum setiap tahun menggunakan mekanisme survei KHL dan mengembalikan hak berunding serikat buruh di dewan pengupahan daerah dalam revisi PP Pengupahan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Demo buruh di Jakarta. Foto: RES
Demo buruh di Jakarta. Foto: RES

Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera merevisi PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Mereka menilai revisi PP Pengupahan ini sangat mendesak dilakukan karena terkait daya beli masyarakat.     

 

Presiden KSPI Said Iqbal mengingatkan dalam peringatan hari buruh internasional pada 1 Mei 2019 lalu, Presiden Jokowi berjanji di hadapan sejumlah pemimpin serikat buruh untuk merevisi PP Pengupahan dalam jangka waktu kurang dari sebulan. Ternyata, sampai saat ini proses revisi itu belum berjalan.

 

Alih-alih merevisi PP Pengupahan, Iqbal melihat isu ketenagakerjaan yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir justru merevisi UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut Iqbal, revisi UU Ketenagakerjaan saat ini belum mendesak untuk dilakukan. Baginya, revisi PP Pengupahan lebih penting untuk diwujudkan karena bersinggungan langsung dengan kemampuan daya beli buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap hari.

 

“Kami mendesak Presiden Jokowi segera merevisi PP Pengupahan sebagaimana yang telah dijanjikan,” kata Iqbal dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/8/2019). Baca Juga: Mayday 2019, Tiga Masukan Revisi PP Pengupahan

 

Iqbal meminta agar revisi PP Pengupahan sedikitnya membenahi 3 hal. Pertama, mengembalikan hak berunding serikat buruh dalam proses kenaikan upah minimum melalui lembaga tripartit yakni dewan pengupahan daerah. Sebab, PP Pengupahan dinilai mengebiri (menghapus) hak berunding karena kenaikan upah minimum dilakukan sepihak oleh pemerintah dengan mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Kedua, seharusnya PP Pengupahan menggunakan mekanisme survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai bagian dari proses pembahasan kenaikan upah minimum setiap tahun. Sebelum PP Pengupahan terbit, dewan pengupahan daerah selalu melakukan survei KHL di pasar untuk melihat kebutuhan riil buruh. Hasil survei itu kemudian dibahas dewan pengupahan sebelum mengusulkan besaran kenaikan upah minimum kepada kepala daerah.

 

Penetapan upah minimum yang mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi ini menambah kesenjangan upah yang signifikan antar daerah, sehingga daerah yang upah minimumnya rendah tidak bisa mengejar daerah lain yang upah minimumnya lebih tinggi. Jika penetapan upah minimum menggunakan survei KHL, Iqbal yakin kenaikan upah minimum akan mendekati kebutuhan hidup layak di daerah tersebut.

Tags:

Berita Terkait