Syarat Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Dipersoalkan
Berita

Syarat Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Dipersoalkan

Jadi, sudah selayaknya pencalonan kepala daerah pun tanpa perlu persyaratan ambang batas partai politik seperti halnya calon kepala daerah perseorangan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK Jakarta. Foto: RES
Gedung MK Jakarta. Foto: RES

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang (DPW PBB) DKI Jakarta Madsanih resmi mengajukan uji materi aturan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Dia meminta agar syarat ambang batas pencalonan kepala daerah sedikitnya 20 persen jumlah kursi DPRD atau 15 persen akumulasi suara sah pemilihan anggota DPRD tidak berlaku bagi partai politik.     

 

Melalui kuasa hukumnya, Victor Santoso Tandiasa menilai syarat mencalonkan kepala daerah tidak perlu ada ambang batas partai politik. Sebab, persyaratan pilkada yang diatur Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada memaksa partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi syarat untuk bergabung (koalisi) agar dapat mengusulkan calon kepala daerah.

 

“Persyaratan pilkada berbeda dengan Pemilu Legislatid yang menggunakan syarat ambang batas parlemen, sehingga untuk mencalonkan kepala daerah tidak perlu ada ambang batas jumlah kursi partai politik di DPRD,” kata Victor usai mendaftarkan pengujian UU Pilkada di Gedung MK Jakarta, Kamis (15/8/2019).

 

Selengkapnya Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada menyebutkan, “Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.”

 

Dalam praktiknya, kata Victor, calon kepala daerah dan wakilnya ialah nama yang diusung partai politik yang memiliki perolehan jumlah kursi di DPRD atau memiliki akumulasi perolehan suara terbanyak diantara partai-partai yang tergabung dalam koalisi. Sementara, terhadap partai politik yang perolehan kursi atau akumulasi suaranya kecil, tidak akan mungkin dapat mencalonkan kader terbaik dari partainya.

 

“Padahal, setiap partai politik memiliki calonnya masing-masing sesuai agenda dan cita-cita partainya yang dianggap pantas untuk menjadi seorang pemimpin kepala daerah,” ujarnya.

 

Victor menegaskan pemilihan kepala daerah dan pemilu memiliki syarat berbeda. Ia menjelaskan jika pemilihan calon presiden dan wakl presiden memiliki ambang batas pencalonan sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Sedangkan adanya syarat ambang batas partai politik pengusung calon kepala daerah dan wakilnya tidak memiliki basis konstitusional dalam UUD 1945.

Tags:

Berita Terkait