Pengambilan Sumpah Advokat 23 Oktober 2019 di Pengadilan Tinggi Jawa Barat Akan Dibuka!
Berita

Pengambilan Sumpah Advokat 23 Oktober 2019 di Pengadilan Tinggi Jawa Barat Akan Dibuka!

Periksa alamat domisili Anda dan ajukan berkas untuk melengkapi persyaratan pengambilan sumpah advokat.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
 Pengambilan Sumpah Advokat 23 Oktober 2019 di Pengadilan Tinggi Jawa Barat Akan Dibuka!
Hukumonline

Setiap tahunnya, ada ribuan sarjana hukum yang lulus ujian profesi advokat. Pada tahap selanjutnya, mereka masih harus mengantre jadwal pengangkatan dan pengambilan sumpah. Sayangnya, baik jadwal ujian profesi advokat, pengangkatan, dan pengambilan sumpah advokat tidak dapat diprediksi penyelenggaraannya.

 

Apakah Anda sudah lulus ujian yang diadakan organisasi advokat tetapi belum dapat jadwal pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat? Nah, ada kabar baik. Pada 23 Oktober 2019 nanti, akan diselenggarakan pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

 

Anda juga dapat membayar biaya sumpah setelah tanggal sumpah keluar dari Pengadilan Tinggi. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer ke nomor rekening Bank BJB 111 222 333 44 55 a.n. DPN PPKHI. Sebagai catatan, pembayaran dapat melalui ATM Bank mana pun dengan kode Bank 110. Perlu diingat, tanda resi transfer yang asli harus ada.

 

Hukumonline.com

 

Periksa alamat domisili Anda dan ajukan berkas untuk melengkapi persyaratan pengambilan sumpah advokat. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Ayat 1 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Calon advokat tidak bisa mengajukan sumpah di Pengadilan Tinggi yang bukan di wilayah domisili hukumnya.

 

Pastikan beragam syarat untuk diangkat sebagai advokat telah terpenuhi berdasarkan UU Advokat. Jika tidak lengkap, Anda belum bisa ikut pengambilan sumpah sebagai advokat.

 

Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga negara Republik Indonesia;
  2. Bertempat tinggal di Indonesia;
  3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  4. Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Advokat No.18 Tahun 2003;
  6. Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat;
  7. Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor advokat;
  8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

 

Pasal 2 UU Advokat

(1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

(2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

(3) Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

Tags:

Berita Terkait