TAP MPR Pembaruan Agraria Ini Didesak untuk Dilaksanakan
Berita

TAP MPR Pembaruan Agraria Ini Didesak untuk Dilaksanakan

Karena Pemerintah dan DPR dinilai belum menjalankan mandat TAP MPR No.IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Lahan pertanian sebagai salah satu objek redistribusi tanah dalam reforma agraria. Foto: SGP
Lahan pertanian sebagai salah satu objek redistribusi tanah dalam reforma agraria. Foto: SGP

Pengelolaan sektor SDA dan lingkungan hidup masih menghadapi berbagai persoalan seperti tumpang tindih perizinan, konflik lahan, dan kerusakan lingkungan. Guna membenahi persoalan itu, pemerintah telah menerbitkan berbagai UU dan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Sayangnya, berbagai aturan yang telah diterbitkan itu dirasa belum mampu menjawab berbagai tantangan di sektor SDA dan lingkungan hidup.

 

Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati berpendapat Tap MPR No.IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) sudah memberi arah yang jelas bagi pemerintah dan DPR. TAP MPR yang diterbitkan 18 tahun silam itu melihat dengan cermat persoalan yang dihadapi seperti ketimpangan struktural, konflik agraria, dan pencemaran lingkungan hidup. Tap MPR ini juga termuat dalam nawacita pertama yang diusung Jokowi tahun 2014. Tapi dalam lima tahun pemerintahan Jokowi pelaksanaannya tersendat dan tidak menyentuh persoalan dasar.

 

Perempuan yang disapa Yaya itu menilai ada sejumlah RUU yang dibahas pemerintah dan DPR yang mengesampingkan mandat Tap MPR No.IX Tahun 2001, seperti RUU Pertanahan. Kebijakan yang diterbitkan pemerintah juga ada yang melemahkan perlindungan lingkungan hidup seperti PP No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Yaya mengusulkan kepada pemerintah dan DPR untuk menjadikan Tap MPR No.IX Tahun 2001 sebagai acuan dalam menerbitkan kebijakan di sektor SDA dan lingkungan hidup.

 

“Semangat TAP MPR No.IX Tahun 2001 masih relevan untuk digunakan sebagai acuan dan penting untuk pembaruan hukum di sektor SDA dan lingkungan hidup,” kata Yaya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (12/9/2019).

 

Guru Besar FH UGM Prof Maria Sri Wulan Sumardjono mengatakan sudah 18 tahun Tap MPR No.IX Tahun 2001 berlaku, tapi sampai sekarang pemerintah dan DPR belum melaksanakannya. Padahal, Pasal 6 Tap MPR No.IX Tahun 2001 ini secara tegas menugaskan DPR dan Presiden menindaklanjuti pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan SDA serta mencabut, mengubah dan/atau mengganti semua UU dan Peraturan Pelaksanaan yang tidak sejalan dengan ketetapan ini.

 

“Tap MPR ini harus menjadi acuan DPR dan pemerintah dalam menyusun peraturan terkait SDA, dan agraria agar berkelanjutan dan berkepastian hukum,” kata Maria mengingatkan.

 

Maria juga menyoroti UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang tidak pernah dijalankan serius. Ironisnya, pemerintah dan DPR malah menerbitkan UU yang mendegradasi UU No.5 Tahun 1960, misalnya UU No.5 Tahun 1967 tentang Kehutanan yang awalnya lahir setelah UU No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing terbit.

Tags:

Berita Terkait