Dampak Instan Revisi UU KPK
Berita

Dampak Instan Revisi UU KPK

Satu pimpinan mengundurkan diri, dua pimpinan menyerahkan mandat ke presiden

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ungkapan keprihatinan atas revisi UU KPK. Foto: AJI
Ungkapan keprihatinan atas revisi UU KPK. Foto: AJI

Presiden Joko Widodo telah menyerahkan surat kepada DPR berkaitan dengan RUU Perubahan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Isinya Presiden menyetujui adanya revisi dalam rangka memperkuat dan meningkatkan pencegahan serta pemberantasan korupsi.

Ada beberapa poin persetujuan presiden, antara lain tentang pengangkatan Dewan Pengawas, kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan pegawai KPK berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebaliknya, Presiden tidak menyetujui usulan DPR mengenai persetujuan Kejaksaan Agung dalam penuntutan. Presiden juga mengusulkan agar masa SP3 dua tahun setelah proses penyidikan.

Dampak dari persetujuan ini pun di luar dugaan. Dua pimpinan KPK Agus Rahardjo selaku ketua dan Laode M Syarif selaku wakil mengembalikan mandat selaku pimpinan kepada Presiden Jokowi. Mereka mengaku kecewa Presiden menyetujui sebagian usulan itu. Sebelumnya, Wakil Ketua Saut Situmorang sudah menyatakan mengundurkan diri.

Kekecewaan lainnya, selaku pucuk tertinggi di KPK mereka tidak pernah diajak diskusi dalam revisi UU KPK. Padahal materi perubahan berkaitan dengan perubahan kelembagaan KPK. Informasi yang diperoleh hukumonline, mereka sudah berkali-kali meminta bertemu pimpinan pemerintah tapi tak kunjung mendapat jadwal pertemuan. 

(Baca juga: Pandangan Pimpinan Baru KPK Terhadap Gagasan SP3).

"Karena sampai hari ini, kami draf yang sebetulnya saja tidak mengetahui, jadi rasanya pembahasannya seperti sembunyi-sembunyi. Saya juga mendengar rumor dalam Waktu yang cepat akan diketok, disetujui," ujar Agus di kantornya, Jumat (13/9) malam.

"Nah ini betul-betul kita sangat bertanya-tanya, seperti yang disampaikan pak Syarif ada kegentingan ada sih dan kepentingan apa sehingga buru-buru disahkan. Poin kami yang paling utama terkait UU," sambungnya.

Agus selaku Ketua KPK mengaku kerap ditanya bawahannya apa isi dari revisi itu, tapi ia tidak bisa menjelaskan karena memang tidak pernah dilibatkan. KPK juga telah menghadap ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, yang ketika itu menyatakan KPK akan diundang untuk pembahasan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait