Begini Ratio Legis Disahkannya UU PSDN
Berita

Begini Ratio Legis Disahkannya UU PSDN

Memperkuat sistem pertahanan dan keamanan negara sebagai upaya bela negara melalui penataan komponen utama (TNI-Polri) dan komponen cadangan dan pendukung (rakyat).

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang paripurna DPR. Foto: RES
Suasana sidang paripurna DPR. Foto: RES

Meski rapat paripurna hanya dihadiri puluhan anggota DPR dan desakan ditunda, ternyata tak menyurutkan atau menghalangi DPR untuk tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU. Salah satunya, RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang resmi disahkan menjadi UU yang pembahasannya kurang dari setahun sejak adanya daftar inventarisasi masalah (DIM).

 

Pimpinan rapat paripurna Agus Hermanto mengetuk palu sidang tanda pengesahan RUU PSDN. “Apakah RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ujarnya dalam rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (26/9/2019). Baca Juga: Lima Alasan Koalisi Agar Pembahasan RUU PSDN Ditunda

 

Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari dalam laporan akhirnya menerangkan RUU PSDN merupakan inisiatif pemerintah karena kebutuhan pemerintah di bidang pertahanan negera. Kharis menuturkan ada beberapa hal strategis yang melandasi pembentukan RUU PSDN. Pertama, pengaturan sumber daya nasional untuk pertahanan negara merupakan upaya penting dan strategis bagi negara, khususnya menata keteraturan dan keefektifan sistem pertahanan negara.

 

Kharis menilai pelibatan sumber daya nasional untuk pertahanan negara bertujuan untuk memperbesar dan menguatkan komponen utama. Sebab, ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara di abad sekarang sudah tidak mungkin diletakan pada fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI) semata. Untuk itu, diperlukan kekuatan cadangan dan pendukung.

 

Kedua, Pasal 30 ayat (2) UU PSDN ini mengatur tentang sistem tata kelola pertahanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama. Sedangkan, rakyat menjadi kekuatan pendukung.

 

“Jelas, postur sistem pertahanan negara terdiri dari komponen utama, cadangan, dan pendukung yang harus diatur oleh UU,” terangnya.

 

Ketiga, arah UU PSDN dalam rangka pertahanan negara agar sistem negara yang bersifat semesta dapat diaplikasikan dan sistem pertahanan negara memiliki landasan legal formal. Dia berpendapat RUU PSDN yang telah disetujui menjadi UU ini harus taat prinsip supremasi sipil dalam bernegara, menghormati hak asasi manusia (HAM), serta pengelolaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait