Pemerintah Belum Bisa Pastikan Penyusunan RUU Ketenagakerjaan
Berita

Pemerintah Belum Bisa Pastikan Penyusunan RUU Ketenagakerjaan

Sampai saat ini pemerintah belum membahas dan membuat draft revisi UU Ketenagakerjaan. Baru hanya sebatas mengumpulkan aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan sebagai bahan kajian dan perbaikan UU Ketenagakerjaan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Belum Bisa Pastikan Penyusunan RUU Ketenagakerjaan
Hukumonline

Beberapa waktu terakhir marak beredar draft Revisi UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di media sosial dan melalui broadcast di grup Whatsapp dan sejenisnya. Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan revisi UU No.13 Tahun 2003 sampai saat ini belum bergulir. Masyarakat diminta untuk tidak terjebak pada isu seputar draft revisi UU No.13 Tahun 2003 itu.

 

Kepala Biro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan Budiman mengaku belum melakukan pembahasan mengenai revisi UU No.13 Tahun 2003 ini. Dia juga belum bisa memastikan apakah revisi terhadap beleid yang mengatur seputar ketenagakerjaan itu akan dimasukan atau tidak dalam program legislasi nasional (prolegnas) periode 2019-2024.

 

“Sampai saat ini belum (untuk didorong masuk prolegnas,-red). Masih dalam proses,” kata dia ketika dihubungi, Senin (9/10/2019). Baca Juga: Alasan Kalangan Buruh Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

 

Kementerian Ketenagakerjaan menilai draft revisi UU No.13 Tahun 2003 yang sempat beredar itu menjadi sorotan pemangku kepentingan, salah satunya kalangan buruh. Bahkan diangkat menjadi isu yang diusung dalam demonstrasi belum lama ini.

 

“Perlu diketahui, tidak ada RUU tentang itu (UU Ketenagakerjaan). Jangankan RUU, konsep juga belum ada. Yang beredar di sosmed terkait revisi UU Ketenagakerjaan adalah tidak benar, bahkan bisa dibilang hoaks,” kata Budiman dalam keterangan pers.

 

Perbaikan UU No.13 Tahun 2003, Budiman melanjutkan masih pada tahap menampung masukan dan kajian. Posisi pemerintah saat ini mengumpulkan aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan sebagai bahan perbaikan UU Ketenagakerjaan. Dia juga mengklaim sudah bertemu dengan kalangan pengusaha dan serikat buruh untuk membuka ruang dialog dan menerima masukan.

 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan masih melakukan kajian atas berbagai usulan perubahan UU No.13 Tahun 2003. Arah perubahan itu menuju transformasi ekosistem ketenagakerjaan dari yang kaku menjadi fleksibel.

Tags:

Berita Terkait