Syarat DPR-Presiden Boleh Ajukan RUU Di luar Prolegnas
Berita

Syarat DPR-Presiden Boleh Ajukan RUU Di luar Prolegnas

UU No. 15 Tahun 2019 ini mengatur mekanisme carry over; mekanisme pengajuan Prolegnas; pemantauan dan peninjauan UU; koordinasi pembentukan peraturan perundangan di internal pemerintahan melalui Menkumham atau kepala badan legislasi nasional.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Syarat DPR-Presiden Boleh Ajukan RUU Di luar Prolegnas
Hukumonline

Setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 24 September 2019 lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada 2 Oktober 2019. Salah satu poin penting mengatur mekanisme penyusunan RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan pemerintah ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan.  

 

“Penyusunan dan penetapan Prolegnas jangka menengah dilakukan pada awal masa keanggotaan DPR sebagai Prolegnas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun,” demikian bunyi Pasal 20 ayat (3) UU ini seperti dikutip situs Setkab.go.id, Jum’at (11/10/2019). (Baca Juga: Tiga Poin Penting dalam Perubahan UU Pembentukan Peraturan)

 

Menurut UU ini, sebelum menyusun dan menetapkan Prolegnas jangka menengah, DPR, DPD, dan pemerintah mengevaluasi Prolegnas jangka menengah masa keanggotaan DPR sebelumnya. “Prolegnas jangka menengah sebagaimana dimaksud dapat dievaluasi setiap akhir tahun bersamaan dengan penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan,” demikian bunyi Pasal 20 ayat (5) UU ini.  

 

Penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan sebagai pelaksanaan Prolegnas jangka menengah, menurut UU ini, dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN).  Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR, menurut UU ini, dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR khusus yang menangani bidang legislasi  dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan/atau masyarakat.

 

Sementara penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal penting menurut Pasal 23 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2019 ini, dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:

 

  1. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;
  2. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 

PP dan Perpres

UU ini juga mengatur perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” demikian bunyi Pasal 26 ayat (2) UU ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait