Sejumlah Harapan terhadap ‘Nahkoda’ Badan Legislasi Pemerintahan
Berita

Sejumlah Harapan terhadap ‘Nahkoda’ Badan Legislasi Pemerintahan

Calon kandidat pimpinan badan legislasi ini disyaratkan harus berkompeten, dari kalangan profesional, dan tidak terkait atau berafiliasi dengan partai politik. Karena itu, disarankan Presiden bisa menunjuk/memilih pimpinan lembaga ini dari kalangan profesional yang mengerti betul seluk beluk persoalan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Sejumlah Harapan terhadap ‘Nahkoda’ Badan Legislasi Pemerintahan
Hukumonline

Presiden Joko Widodo sudah menandatangani berlakunya UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Salah satu substansi berlakunya UU 15/2019 yakni pembentukan lembaga/badan yang mengurusi bidang pembentukan peraturan perundangan seperti rencana yang digaungkan Presiden Jokowi saat musim kampanye pada Pemilu 2019 lalu. Lantas, bagaimana seharusnya figur yang memimpin lembaga ini nantinya?

 

Peneliti senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Muhammad Nur Sholikin mengatakan badan khusus regulasi ini harus memiliki kedudukan dan kewenangan yang kuat dalam mengkoordinasikan seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Mulai dari perencanaan, penyiapan, pembahasan, penyebarluasan sampai dengan monitoring dan evaluasi.  

 

“Beratnya tugas badan khusus legislasi ini menuntut Presiden Jokowi menunjuk kandidat yang berkompeten dan profesional untuk memimpin badan baru ini. Terpenting, kandidat tidak terkait dengan partai politik manapun,” ujar M. Nur Sholikin kepada Hukumonline, Senin (14/10/2019). Baca Juga: Syarat DPR-Presiden Boleh Ajukan RUU Di Luar Prolegnas

 

Menurutnya, kandidat pimpinan badan legislasi ini harus memahami seluk beluk permasalahan sistem peraturan perundang-undangan termasuk menyiapkan konsep mengatasi persoalan hiper dan tumpang tindih regulasi demi mendukung kelancaran program pembangunan. Selain itu, perlu memiliki kemampuan manajerial untuk menata regulasi, susunan dan tata kerja kelembagaan yang bakal dibentuk ini.

 

“Setiap tahapan pembentukan peraturan memiliki titik permasalahan yang harus segera diatasi. Seperti perencanaan, ada ketidaksinkronan perencanaan pembentukan peraturan di tingkat pusat atau daerah; ketidaktaatan batasan materi muatan peraturan; harmonisasi peraturan; tahap penyebarluasan; dan pemantauan,” ujarnya.

 

Tak hanya itu, fungsi badan khusus regulasi ini nantinya harus mampu mengintegrasikan  fungsi penyusunan peraturan perundang-undangan di berbagai kementerian. “Masalah hiper regulasi dan ego sektoral pembentukan peraturan perundang-undangan juga harus menjadi prioritas dalam penataan sistem perundang-undangan,” sarannya.

 

Dia berharap kandidat Kepala Badan/Lembaga Regulasi Pemerintah ini mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terkait rendahnya kepercayaan publik terhadap kinerja regulasi pemerintah dalam membentuk peraturan perundang-undangan, mulai UU hingga peraturan di bawahnya.

Tags:

Berita Terkait