Komisi Pengawas persaingan Usaha (KPPU) baru saja mengeluarkan Perkom No.3 Tahun 2019 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Perkom yang diundangkan pada 3 Oktober 2019 ini, resmi menggantikan Perkom No.13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat.
“Langsung berlaku ketika diundangkan,” kata Kepala Biro Hukum KPPU, Ima Damayanti.
Adapun pasal-pasal inti yang membedakan pengaturan pada Perkom baru ini dengan ketentuan notifikasi sebelumnya, antara lain terkait dengan Kewajiban Notifikasi Merger/Akuisisi Aset. Sebelum terbitnya Perkom 3/2019, tak ada kewajiban bagi pelaku usaha untuk melakukan notifikasi merger, akuisisi dan konsolidasi aset ke KPPU.
Sekarang tak hanya berlaku untuk Merger/Akuisisi saham, setiap Merger/Akuisisi aset yang mengakibatkan nilai aset badan usaha hasil Merger/Akuisisi melebihi Rp2,5 triliun atau Merger/Akuisisi aset dengan nilai penjualan badan usaha hasil Merger/Akuisisi melebihi Rp5 triliun, wajib dilaporkan ke KPPU (Vide; Pasal 2 Ayat (4)).
Pasal 2:
|
Lantas, apakah dibenarkan memasukkan ketentuan baru akusisi aset dalam Perkom sekalipun hal itu tak diatur dalam UU 5/1999 dan PP 57/2010? Ima mengatakan ketentuan baru soal kewajiban notifikasi Merger/Akuisisi aset ini sudah melewati proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, sehingga tak lagi masalah.
Selama ini, katanya, KPPU sudah terlalu lama absen dalam mengawasi Merger/Akuisisi aset karena memang tak memiliki kewenangan untuk itu. Secara best practice, katanya, semua otoritas di berbagai negara sudah menerapkan kewajiban notifikasi untuk Merger/Akuisisi aset.