Diperiksa Sebagai Terdakwa, Mantan Anggota DPR Sebut Sejumlah Nama Pesohor
Berita

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Mantan Anggota DPR Sebut Sejumlah Nama Pesohor

Terdakwa mengakui menerima sejumlah uang dari pejabat.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Bowo Sidik Pangarso seusai diperiksa di gedung KPK. Foto: RES
Bowo Sidik Pangarso seusai diperiksa di gedung KPK. Foto: RES

Bowo Sidik Pangarso, terdakwa kasus suap dan gratifikasi buka-bukaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Rabu (23/10) kemarin. Itu terjadi pada tahap pemeriksaan atau meminta keterangan terdakwa.

Di muka persidangan, Bowo mengaku pemberian gratifikasi sebesar Sin$700 ribu dan Rp600 juta atau jika dikonversi sekitar Rp8 miliar itu diterimanya dari sejumlah pihak. Sejumlah nama pesohor di negeri ini disebut-sebut dalam persidangan. "Sesuai BAP, saya ditanya 8 miliar itu uang dari mana. Saya bilang itu pertama dapat dari saudara Sofyan Basir Rp2 miliar, kemudian saudara Enggar Rp2 miliar, kemudian saya dari Jesica Nasir yang ngasih saya Rp2,5 miliar, kemudian saya pernah hadiri acara di Golkar dapat dari Setya Novanto Rp500 jutaan. Sisanya itu bagian dari uang-uang dari yang Humpuss, itu Rp8 miliar yang saya tukarkan menjadi Rp20 ribuan," kata Bowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/10).

Penuntut umum meminta Bowo untuk menjelaskan satu persatu mengenai uang tersebut. Pertama mengenai dugaan gratifikasi terkait Dana Alokasi Khusus Kabupaten Meranti. Ia mengatakan pada saat jadi anggota Badan Anggaran (Banggar)  DPR, pernah didatangi M. Nasir, anggota DPR dari Partai Demokrat bersama Jesica Nasir yang bertujuan meminta bantuan terkait DAK di Kabupaten Meranti. 

"Saya bilang ketemu saja sama Pak Eka Sastra. Eka yang ngurus itu sampai bisa dana tersebut cair. Nah setelah Meranti dapat alokasi itu Jesica bersama Nasir datang ke ruangan saya memberikan uang Singapura (Sin$250 ribu) yang kalau dirupiahkan kurang lebih Rp2,5 miliar," terangnya.

(Baca juga: Asal Muasal 400 Ribu Amplop Bowo Sidik Terungkap).

Di persidangan, Bowo juga mengaku menerima uang sebesar Sin$200 ribu dari mantan Dirut PLN yang kini duduk di kursi Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir. Namun ia tidak mengetahui alasan pemberian uang tersebut. Saat ini, Sofyan sedang menjalani sidang dalam perkara lain di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Pak Sofyan minta ajak makan Pak. Makan malam kita di Angus House sesuai BAP saya ya kalau enggak salah itu di Plaza Senayan. Kita ngobrol ngobrol kemudian dia memberikan itu Pak uang kepada saya. Ya setelah saya buka di kendaraan isinya Sin$200 ribu itu Pak," ujarnya menjawab pertanyaan jaksa.

Bowo juga mengklaim ada penerimaan uang dari utusan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Namun pemberian uang sebesar Sin$200 ribu tersebut bukan terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan khususnya mengenai gula rafinasi yang sempat ramai dibicarakan ketika itu. Ia mengklaim pemberian itu dari Enggar secara pribadi dan tidak tahu untuk apa peruntukannya.

Tags:

Berita Terkait