Sejumlah Rancangan Regulasi Jadi Pekerjaan Rumah Menkominfo Baru
Berita

Sejumlah Rancangan Regulasi Jadi Pekerjaan Rumah Menkominfo Baru

RUU Perlindungan Data Pribadi perlu menjadi prioritas.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi perlindungan data pribadi. RUU PDP perlu menjadi prioritas menkominfo baru. Ilustrator: BAS
Ilustrasi perlindungan data pribadi. RUU PDP perlu menjadi prioritas menkominfo baru. Ilustrator: BAS

Politisi Partai Nasdem, Johnny G. Plate, telah ditunjuk memimpin Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sebagai orang nomor satu di Kominfo, Johnny dihadapkan pada sejumlah tugas termasuk menyusun dan merampungkan rancangan regulasi. Kritik masyarakat atas UU Informasi dan Elektronik perlu dijawab karena telah membawa ‘korban’ yang tidak sedikit. Undang-Undang ini terlalu elastis, dapat dipergunakan siapa saja untuk memenjarakan orang lain. Belum lagi menyaring berita bohong atau hoaks yang tersebar di media sosial.

Namun, sejatinya, sejumlah pekerjaan rumah lain sedang menanti. Menurut Bambang Pratama, menteri baru perlu segera menetapkan skala prioritas untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan rumah bidang komunikasi dan informatika. Dosen Hukum Bisnis pada Universitas Bina Nusantara Jakarta itu menyarankan agar Menkominfo mendorong pengesahan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), dan RUU Ketahanan dan Keamanan Siber.

RUU PDP dibutuhkan untuk mengatasi persebaran data pribadi warga negara, terutama terjadi dalam dunia bisnis. Sudah banyak keluhan dari warga, mempertanyakan tersebarnya nomor kontak pribadi mereka. RUU Kedua dibutuhkan untuk menjaga keamanan negara di ruang siber tanpa melupakan pentingnya membuka akses internet seluas-luasnya bagi publik. Ke depan, yang dihadapi Indonesia adalah perang di dunia siber.

(Baca juga: Literasi Masyarakat tentang Data Pribadi Sangat Penting).

Selain itu, kata Bambang Pratama, Kominfo harus ikut mendukung pengembangan sumber daya manusia dan pertumbuhan industristart-up. Sesuai kewenangannya Kominfo perlu merelaksasi peraturan bagi industri start-up karena industri ini sedang tumbuh pesat.

Bambang menjelaskan secara kelembagaan tugas Kominfo adalah memfasilitasi start-upmelalui inovasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK). “Secara sederhana, Kominfo bertugas membuat lapangan pertandingan, membuat aturan main pertandingan. Para pemain dan penonton dari pertandingan bukanlah tugas pembuat lapangan, tetapi tugas dari kementerian dan lembaga yang lain. Dengan demikian tugas Kominfo harus kembali dikembalikan kepada raison d’etre-nya,” jelas Bambang, Sabtu (26/10/2019).

Pengembangan bisnis start-up bersinggungan dengan data pribadi. Data warga yang sudah terkumpul perlu dilindungi. Karena itu, Bambang mengusulkan program Sandbox Compliance data pribadi seperti di Inggris yang difasilitasi oleh Komisi Data Pribadi. Program ini dijalankan sambil menunggu pengesahan RUU PDP menjadi Undang-Undang. Meskipun Komisi Data Pribadi belum terbentuk, kondisi saat ini justru pas untuk mencoba pengembangan perlindungan data pribadi.

Bambang yakin program semacam itu dapat membantu para start-upmempersiapkan compliance, dan mengetahui kendala penerapan perlindungan data pribadi. Program ini juga menyiapkan skenario bagi para start-upyang gagal, khususnya dalam pengamanan data pribadi yang dikumpulkan pelaku usaha start-up. Ada manfaat lain yang diperoleh lewat program sandbox compliance.

Tags:

Berita Terkait