Soal Rencana Kenaikan Harga, PGN Diminta Patuhi Perpres Gas Bumi
Berita

Soal Rencana Kenaikan Harga, PGN Diminta Patuhi Perpres Gas Bumi

Praktiknya, harga jual gas bumi ternyata tidak sesuai dengan Perpres 40/2016 sehingga pelaku usaha membeli jauh lebih mahal dari seharusnya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pembatalan sementara kenaikan harga gas bumi yang diusulkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Pengumuman tersebut sebagai respons dari penolakan pelaku usaha yang menganggap rencana kenaikan gas bumi ini Perpres No.40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, yang mematok sebesar 6 USD per MMBTU pada sektor-sektor industri tertentu.

 

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Agro dan Kimia Industri, Achmad Widjaja, meminta pemerintah mematuhi Perpres 40/2016. “Harga gas tidak boleh naik bukan ditahan. Padahal sudah ada Perpresnya. Seharusnya pemerintah melaksanakan aturan tersebut. Harga 6 USD per MMBTU sudah bsik bshi industri ke depan,” jelas Widjaja di Jakarta, Rabu (6/11).

 

Dia menambahkan harga jual gas yang tinggi saat ini menyulitkan pelaku usaha karena menambah beban produksi. Bahkan, dia menambahkan sebagian besar pelaku usaha membeli gas bumi untuk kegiatan produksi  melebihi 6 USD per MMBTU. “Sekarang (harga jual) bisa sampai 10 USD per MMBTU. Seharusnya harga yang pas sesuai Perpres 6 USD per MMBTU,” jelasnya.

 

(Baca: Ini Langkah Strategis Pemerintah Optimalisasi Harga Gas)

 

Menelisik Perpres 40/2016, terdapat tujuh sektor industri yang berhak mendapatkan harga gas bumi sebesar 6 USD per MMBTU. Ketujuh industri tersebut antara lain industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca dan industri sarung tangan karet.

 

Hukumonline.com

 

Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi, Achmad Safiun, menyampaikan penjualan harga gas melebihi Perpres 40/2016 menyebabkan produsen-produsen menghentikan kegiatan bisnisnya. Padahal, menurutnya harga gas sebesar 6 USD per MMBTU sudah merupakan angka yang pas bagi semua pihak.

 

“Angka 6 USD itu semua pihak sudah hitung termasuk dari Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan,” jelasnya.

 

Pengamat energi, Kurtubi menyampaikan harga gas bumi sekitar 9-12 USD per MMBTU tidak seharusnya terjadi. Menurutnya, penyebab harga tinggi ini karena penguasaan negara dalam penyaluran gas bumi sangat minim. Hal ini menyebabkan rantai distribusi gas dari produsen ke konsumen menjadi lebih panjang.

Tags:

Berita Terkait