Dicari Pengganti Hakim Konstitusi Palguna, Anda Berminat?
Utama

Dicari Pengganti Hakim Konstitusi Palguna, Anda Berminat?

PuSaKO berharap pengganti Palguna bisa memberi "warna baru" seterang warna yang pernah diberikan atau ditoreh Palguna selama di MK.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk panitia seleksi (pansel) untuk mencari hakim konstitusi pengganti Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 7 Januari 2020.

 

"Kita perlu mempersiapkan calon Hakim MK dari Presiden karena pada 7 Januari itu 1 hakim konstitusi sudah memasuki usia purna tugas yaitu Bapak Doktor Dewa Gede Palguna sudah akan 5 tahun jabatannya. Karena itu harus diganti," kata Ketua Pansel Hakim Konstitusi Harjono di Gedung Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Selasa (12/11/2019) seperti dikutip Antara.

 

Harjono mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang juga dihadiri anggota pansel lain yaitu Maruarar Siahaan, Alexander Lay, dan Edward Omar Sharif Hiariej. Salah Satu anggota pansel yaitu Sukma Violetta tidak bisa menghadiri konferensi pers.

 

I Dewa Gede Palguna mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi pada 7 Januari 2015 dan akan berakhir masa jabatannya pada 7 Januari 2020 untuk periode keduanya. Ia juga pernah menjadi hakim konstitusi pada periode pertama pada 2003-2008. "Pak Palguna ini dua kali hakim pada saat periode pertama bersama saya waktu itu dan Pak Maruarar, lalu periode yang sekarang ini jadi sudah habis (tidak bisa diperpanjang lagi)," tutur Harjono.

 

Dia mendorong agar masyarakat yang terpanggil menjadi hakim konstitusi dapat mendaftarkan diri. "Kepada teman pers kita sangat mengharap bisa menyebarluaskan informasi pendaftaran ini karena bagaimanapun juga mencari Hakim MK sangat penting dan bisa mendorong mereka yang tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai hakim MK," kata Harjono.

 

Dua jalur pendaftaran

Pansel Hakim Konstitusi yang diajukan Presiden Jokowi ini membuka dua jalur pendaftaran yaitu perorangan dan diajukan oleh masyarakat atau institusi. "Ada dua jalur pendaftaran, bisa perorangan dan juga bisa diajukan oleh instansi tertentu. Mungkin universitas atau kelompok masyarakat bisa juga mencalonkan siapa yang dianggap memenuhi kriteria sebagai Hakim MK.”

 

"Pendaftarannya dimulai 18 sampai 30 November. Cukup lama nanti akan ada proses tes administrasi, tes tertulis, dan lain sebagainya. Setelah itu akan diakhiri dengan wawancara, lalu kita dapatkan calon-calon itu setelah kita sampaikan ke Presiden," lanjut Harjono.

Tags:

Berita Terkait