PERADI Gelar Rakernas di Surabaya
Berita

PERADI Gelar Rakernas di Surabaya

Rakernas ini merupakan kegiatan rutin dan membahas program kerja PERADI yang sudah dilakukan, serta langkah-langkah ke depan terutama soal program kerja yang akan datang.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
PERADI Gelar Rakernas di Surabaya
Hukumonline

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menyelenggarakan rapat kerja nasional (rakernas) yang telah berlangsung di Surabaya selama tiga hari di Hotel Shangrila. Pembukaan rakernas dilakukan pada 27 November 2019 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

 

Rakernas ini merupakan kegiatan rutin dan membahas program kerja PERADI yang sudah dilakukan, serta langkah-langkah ke depan terutama soal program kerja yang akan datang. Adapun program kerja utama yang menjadi agenda adalah PERADI sebagai wadah tunggal advokat. Rakernas ini juga dilaksanakan untuk membahas seluruh program kerja tahunan, baik yang sudah dilaksanakan seperti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) maupun program kerja yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu satu tahun.

 

Ketua Panitia Rakernas PERADI 2019, H. Sutrisno S.H., M.Hum. menyampaikan bahwa rakernas merupakan agenda tahunan. Rencananya, akan diikuti oleh sekitar 133 cabang PERADI se-Indonesia, mulai Sabang hingga Merauke dengan melibatkan sekitar 700 advokat; plus 300 panitia. “Materi utama rakernas akan membahas soal bagaimana tetap menjadikan PERADI sebagai wadah tunggal advokat atau single bar dan menjadi organisasi profesi yang lebih solid,” tutur Sutrisno.

 

Ketua Dewan Pembina PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. beranggapan, di masa kini banyak organisasi baru di luar PERADI yang bermunculan. Ini tidak akan menjamin kualitas profesional advokat. Itu sebabnya, PERADI ingin mempertahankan sistem single bar. “Kita tidak ingin adanya multibar. Advokat adalah ‘primus inter paris, the best of the best’. Maka, dibutuhkan wadah advokat yang single bar karena memungkinkan menghasilkan advokat yang prima. Single bar juga berlaku di seluruh dunia dan sesuai dengan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003,” katanya.

 

Otto sendiri terbuka pada peluang munculnya oganisasi baru. Hanya saja, kewenangan untuk menentukan, mengatur, dan mengelola para advokat harus satu wadah—yakni PERADI. Ke depannya, hal ini juga akan memudahkan proses pembinaan kepada anggota, sekaligus meningkatkan kemampuan advokat.

 

Mengembalikan Marwah Peradi

Sekretaris Jenderal PERADI, Thomas E. Tampubolon sangat mendukung upaya untuk mengembalikan marwah PERADI seperti di awal. “Rakernas kali ini akan memperjuangkan kembali PERADI menjadi single bar, untuk melindungi kepentingan publik pencari keadilan. Dengan merosotnya mutu dan profesionalitas advokat, akan merugikan kepentingan masyarakat karena menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggara Rakernas DPC PERADI Surabaya, Hariyanto, S.H., M.Hum menyatakan bahwa acara dan seluruh rangkaian kegiatan rakernas sudah siap dilaksanakan. “Sesuai dengan rencana, seluruh persiapan acara kegiatan Rakernas PERADI di Kota Surabaya sudah siap. Rencananya, pembukaan rakernas akan dihadiri pula oleh Menkopolhukam, Prof. Dr. Moh. Mahfud MD S.H., S.U., M.I.P.,” pungkasnya.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Tags:

Berita Terkait