Mengurai Pemikiran Prof Tatiek Sri Djatmiati Menyangkut Perizinan
Perempuan dan Pendidikan Hukum

Mengurai Pemikiran Prof Tatiek Sri Djatmiati Menyangkut Perizinan

Tujuan perizinan saat ini terjadi pergeseran, dari mengatur tingkah laku masyarakat menjadi instrumen pendapatan pemerintah.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Prof Tatiek Sri Djatmiati, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Foto: forlap.ristekdikti.go.id
Prof Tatiek Sri Djatmiati, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Foto: forlap.ristekdikti.go.id

Produktif, begitulah gambaran sosok Prof Tatiek Sri Djatmiati, seorang Guru Besar dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Di tengah kesibukannya saat ini, dia masih berusaha membagi ilmu pengetahuannya melalui buku kepada masyarakat.

 

Menulis buku bukan hal baru bagi Prof Tatiek, sebelumnya sudah ada buku yang disusun bersama rekannya berjudul Argumentasi Hukum. Melalui buku ini, Prof Tatiek menjelaskan seluk-beluk argumentasi hukum yang merupakan nama lain penalaran hukum (legal reasoning). Penjelasan dimulai dan keberadaan ilmu hukum sebagai ilmu jenis sendiri, pembahasan tentang logika hukum, uraian tentang dasar argumentasi hukum, diskusi tentang langkah pemecahan masalah hukum dan diakhiri oleh contoh-contoh legal opinion.

 

Dengan penjelasan ini memaklumi setiap individu perlu mengenal argumentasi hukum. Sebab, berkat argumentasi hukum itulah seorang individu yang merasa dirugikan bisa menuntut ganti rugi pihak yang merugikannya secara rasional. Berkat argumentasi hukum itu pula seorang individu bisa paham kedudukan hukum dalam menjalani kehidupannya. Tidak terlalu berlebihan bila buku itu pantas dibaca oleh setiap individu dewasa.

 

Di dunia kampus, Prof Tatiek akrab dengan hukum administrasi negara. Bidang ilmu tersebut yang juga membawanya menjadi guru besar pada 24 November 2017. Dalam pidato pengukuhannya berjudul Perizinan Sebagai Instrumen Yuridis Dalam Pelayanan Publik, dia menyayangkan masih banyak kasus-kasus perizinan usaha di tingkat pusat dan daerah bermasalah.

 

Persoalan tersebut menyebabkan maraknya penebangan hutan, penangkapan ikan dan pertambangan ilegal di tingkat pusat. Sementara daerah, terjadi persoalan-persoalan berupa pemasangan reklame dan IMB ilegal. Kondisi ini dianggap Prof Tatiek menunjukan tujuan, karakter dan fungsi perizinan disalahgunakan atau diabaikan.

 

Menurut Prof Tatiek dalam pidato pengukuhannya saat itu, izin merupakan norma pengatur atau norma pengendali agar masyarakat dalam melakukan kegiatan tertentu seperti bisnis maupun kegiatan lainnya harus sesuai ketentuan hukum berlaku. Izin merupakan preventive instrument atau bentuk pencegahan perilaku menyimpang dari masyarakat agar memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dan bukan sekadar sumber pendapatan semata.

 

(Baca: Mengenal Konsep Penyelesaian Konflik Tanah Ulayat Gagasan Prof Yulia Mirwati)

 

“Keluhan masyarakat saat ini adalah di samping izin sebagai biang berbagai macam perusakan dan pencemaran, maka perizinan di Indonesia juga menghambat investasi. Alternatif dan solusi saat ini antara lain dengan pola pelayanan satu atau (one stop service) dan pola pelayanan satu pintu,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait