Profesor I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani dan Jalan Mengatasi Konflik Tenurial
Perempuan dan Pendidikan Hukum:

Profesor I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani dan Jalan Mengatasi Konflik Tenurial

Mengusung gagasan sarjana hukum yang berintegritas, humanis dan berprinsip pada keadilan, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani memimpin Fakultas Hukum UNS Surakarta. Karya ilmiahnya banyak berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Prof. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani. Foto: Istimewa/UNS
Prof. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani. Foto: Istimewa/UNS

Dengan suara lembut, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani menyampaikan pidato sambutan mahasiswa baru yang diterima di Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Ia meminta mahasiswa baru bersyukur karena telah diterima di kampus Benteng Pancasila itu. “Saya beserta segenap civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret akan menjadikan anak-anaku sebagai pembelajar sejati dan sarjana hukum yang berintegritas, humanis, dan berprinsip pada nilai-nilai keadilan”.

 

Pidato sambutan I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani itu kini dapat diakses lewat media sosial. Ia memberikan sambutan sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Inilah sambutan pertama untuk mahasiswa baru sejak akademisi kelahiran Jakarta, 8 Oktober, itu terpilih menjadi Dekan FH UNS melalui musyawarah mufakat pada  Mei 2019. Tiga poin penting yang diulang dalam pidato penyambutan mahasiswa baru adalah harapan menjadikan lulusan Fakultas Hukum sebagai sarjana hukum yang berintegritas, humanis, dan berprinsip pada nilai-nilai keadilan.

 

Pada 29 November lalu berlangsung pertemuan Badan Kerja Sama Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia di kampus UI Depok. Sebagai orang nomor satu di Fakultas Hukum UNS, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani seyogianya hadir dalam pertemuan itu. Tetapi pada saat yang sama ia sedang tugas di luar negeri. “Sedang di Belanda,” ujarnya lewat pesan singkat kepada hukumonline.

 

Jabatan Dekan memang membuat I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani harus pintar-pintar membagi waktu. Apalagi ia bukan sekadar Dekan, tetapi juga menyandang status sebagai Guru Besar Hukum Administrasi Negara, yang harus membimbing mahasiswa pascasarjana. Ia menjadi guru besar keenam di FH UNS. Nama lain yang juga akademisi perempuan dari FH UNS adalah Prof. Hartiwiningsih.

 

(Baca juga: Inilah Generasi Pertama Orang Indonesia Lulusan Sekolah Hukum)

 

Profesor Ayu –begitu ia lazim disapa—sudah lama menggeluti bidang hukum administrasi negara (HAN). Sejumlah penelitian dan karya tulisnya, baik ditulis sendiri maupun bersama orang lain, banyak bersinggungan dengan HAN. Pidato pengukuhannya pada 26 November 2016 secara khusus merepresentasikan gagasan tentang peranan HAN dalam mengatasi konflik tenurial di Indonesia.

 

Lahir dan menghabiskan masa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Jakarta, Ayu kemudian meneruskan sekolah menengah atas di Solo. Setelah lulus dari Fakultas Hukum UNS pada 1995, Ayu meneruskan kuliah magister manajemen di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Di kampus ini juga, ia menyelesaikan studi doktor ilmu hukum pada 2004. Di sela-sela studi itu, Ayu pernah melakukan comparative study mengenai hukum lingkungan di National University Singapore. Di sela-sela kesibukan mengajar dan menduduki jabatan struktural , Ayu masih menjalani sejumlah penelitian bersama koleganya. Dan kini, ia dipercaya menakhodai Fakultas Hukum UNS.

 

Konflik Tenurial

Pidato pengukuhannya, “Meneguhkan Eksistensi dan Peranan Hukum Administrasi Negara dalam Penyelesaian Konflik Tenurial Kawasan Hutan di Indonesia Guna Menciptakan Kepastian Hukum dan Keadilan” masih sangat relevan hingga sekarang. Tenurial berasal dari lema tenure yang bermakna pengaturan yang terkait dengan kepemilikan, akses, penguasaan dan kontrol atas tanah, pohon, air, dan sumber daya alam lainnya. 

Tags:

Berita Terkait