Komisionernya Kena OTT, KPU Hormati Proses Hukum
Berita

Komisionernya Kena OTT, KPU Hormati Proses Hukum

Penangkapan tidak akan mengganggu tahapan Pilkada.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ketua KPU Arif Budiman memberikan keterangan pers  di gedung KPK, didampingi komisioner lain. Foto: RES
Ketua KPU Arif Budiman memberikan keterangan pers di gedung KPK, didampingi komisioner lain. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan informasi bahwa WS, seorang komisioner KPU, telah terkena operasi tangkap tangkap. Sejumlah komsioner KPU juga telah mendatangi KPK Rabu (9/1) malam untuk mengkonfirmasi penangkapan itu.

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman yang didampingi tiga komisioner lain mengaku telah bertemu dengan Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kabiro Humas Febri Diansyah dan Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata. Dalam pertemuan itu pihak KPK sendiri membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan terhadap salah satu komisioner KPU. "Kami ingin konfirmasi apa benar salah satu anggota kami salah satu anggota KPU diperiksa KPK dan beliau (Alexander Marwata) menyatakan benar dengan inisial Pak WS sedang dilakukan pemeriksaan," kata Arif.

 

Arif juga meminta konfirmasi WS atau Wahyu Setiawan diperiksa dalam perkara apa dan bersama siapa. Namun Alexander mengatakan baru mendapatkan informasi pihak yang diperiksa sebanyak empat orang dan perkara yang dimaksud masih dalam proses pemeriksaan. Setelah 1x24 jam pemeriksaan dilaksanakan, sesuai KUHAP, KPK akan menetapkan WS apakah tersangka atau bukan. KPK memastikan KPU akan diundang dalam pernyataan pers setelah jangka waktu 1 x 24 jam terpenuhi.

 

Berkaitan dengan kemungkinan pemberian bantuan hukum dari KPU kepada WS, Arif belum dapat memutuskan berhubung statusnya masih sebagai terperiksa. Arif menyatakan pemberian bantuan hukum masih menunggu hasil pemeriksaan. "Kita tunggu besok dulu," ujarnya.

 

Arif menjelaskan bahwa WS bertugas menangani sosialisasi dan partisipasi masyarakat. Meskipun saat ini salah satu komisionernya sedang berstatus terperiksa dan besar kemungkinan menyandang status tersangka, tapi kejadian ini dianggap tidak akan mengganggu jalannya Pilkada serentak pada 2020 ini. "Pilkada tetap jalan sebagaimana tahapan yang sudah disusun. Sudah setiap divisi wakilnya (menggantikan Wahyu) nanti yang akan menjalankan tugas," ujar Arif.

 

(Baca juga: Beragam Hal yang Harus Dihindari dalam Pilkada 2020)

 

Pilkada serentak sendiri akan diadakan pada 23 September 2020 di 270 daerah yang rincian sembilan pemlihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan walikota. Sembilan provinsi yang akan melaksanakan pemilihan gubernur meliputi Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Ada dua provinsi yang seluruh daerah kabupaten/kotanya tidak melaksanakan pemilihan pada 2020 yakni Aceh dan DKI Jakarta.

 

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya membenarkan adanya penangkapan Komisioner KPU berinisial WS (Wahyu Setiawan). Namun Firli belum memberi keterangan lebih lanjut mengenai hal ini karena yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait