Presiden Minta Dukungan Terkait Omnibus Law
Berita

Presiden Minta Dukungan Terkait Omnibus Law

Presiden mengakui Indonesia mengalami obesitas regulasi yang akhirnya mencegah pemerintah bertindak cepat dalam merespon perubahan dunia.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat sidang pleno penyampaian Laporan Tahun 2019 di Gedung MK Jakarta, Selasa (28/1). Foto: RES
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat sidang pleno penyampaian Laporan Tahun 2019 di Gedung MK Jakarta, Selasa (28/1). Foto: RES

Presiden Joko Widodo meminta dukungan semua pihak terkait pengajuan omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian ke DPR. Sebab, RUU yang menjadi program prioritas pemerintah itu sudah ditetapkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 yang totalnya berjumlah 54 RUU.    

 

"Pada kesempatan ini saya mengharapkan dukungan berbagai pihak untuk bersama-sama dengan pemerintah berada dalam satu visi besar untuk menciptakan hukum yang fleksibel, sederhana, kompetitif dan responsif demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat konstitusi kita," kata Presiden Joko Widodo di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (28/1/2020).

 

Pernyataan itu disampaikan dalam acara "Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019" yang dihadiri Ketua MK Anwar Usman beserta para hakim konstitusi; Ketua DPR Puan Maharani, dan Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali serta para pejabat terkait lainnya.

 

"Pemerintah bersama DPR berupaya mengembangkan sistem hukum yang kondusif, dengan mensinkronkan (berbagai, red) UU melalui satu UU saja, satu omnibus law. Berbagai ketentuan dalam puluhan undang-undang itu akan dipangkas, disederhanakan, dan diselaraskan dalam omnibus law Cipta Lapangan Kerja dan omnibus law Perpajakan yang sedang disiapkan dan akan diberikan ke DPR," ujar Presiden. Baca Juga: Pemerintah Luruskan Isu Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

 

Istilah omnibus law pernah diperkenalkan Presiden Joko Widodo dalam pidato perdana setelah dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019 lalu. Istilah omnibus law berasal dari bahasa Latin yang artinya “for everything”. Black Law Dictionary mendefinisikan omnibus law satu regulasi baru dibentuk sekaligus menggantikan lebih dari satu regulasi lain yang sudah berlaku.

 

Konsep ini bisa saja menggantikan beberapa pasal di satu regulasi dan saat bersamaan mencabut seluruh isi regulasi lain. Intinya, konsep ini ibarat pepatah “Sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui.” Implementasi konsep omnibus law atau omnibus bill sebagai salah satu metode penyusunan peraturan perundang-undangan ini lebih mengarah pada tradisi negara-negara Anglo-Saxon, Common Law System, seperti Amerika, Kanada, Irlandia, Suriname, Irlandia.  

 

Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam rapat terbatas 15 Januari 2020 lalu mentargetkan agar pembahasan omnibus law di DPR dapat dilakukan dalam 100 hari kerja. "Omnibus law memang belum populer digunakan di sini, tapi sudah banyak diterapkan di Amerika Serikat, Filipina, ini adalah strategi reformasi regulasi, harapannya hukum kita lebih sederhana, fleksibel, responsif dalam menghadapi perubahan yang terjadi," jelas Presiden.

Tags:

Berita Terkait