Ketika Novel Baswedan Lebih Dihargai di Luar Negeri 
Berita

Ketika Novel Baswedan Lebih Dihargai di Luar Negeri 

Novel menerima penghargaan dari lembaga antikorupsi Malaysia.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Novel Baswedan. Foto: RES
Novel Baswedan. Foto: RES

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menerima penghargaan International Anti-Corruption Award 2020 dari National Center For Governance, Integrity and Anticorruption (GICC) atau lembaga antikorupsi Malaysia. Penghargaan diberikan karena konsistensi Novel memberantas korupsi meskipun mengalami berkali-kali mengalami penyerangan. 

 

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengatakan, dalam catatannya belum pernah ada penyidik, penyelidik maupun penuntut umum dalam perkara korupsi yang diberi penghargaan langsung oleh negara, bukan instansi. Sebab menurutnya bagaimana pun juga negara berkewajiban untuk memberantas korupsi dengan instrumen negara yaitu KPK, kepolisian, dan kejaksaan. 

 

"Jadi memang tanggung jawabnya seperti itu. Tapi lain soal apabila masyarakat yang melapor kasus korupsi dan ternyata terbukti ada indikasi korupsinya. Negara akan memberikan penghargaan sesuai dengan PP 43/2018," ujarnya. 

 

Jangankan penghargaan, kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya termasuk aparat penegak hukum pun gagal dilakukan. Dalam konteks Novel Baswedan misalnya, negara dianggap tidak hadir memberi rasa aman dan nyaman pada saat Novel sedang melakukan upaya penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.

 

"Presedennya yaitu lamanya proses pengungkapan kasus NB (Novel Baswedan) yang memakan waktu hampir 1000 hari. Pun, aktor yang ditetapkan oleh polisi belum menyentuh aktor intelektual," pungkasnya.

 

Padahal apabila merujuk laporan yang dikeluarkan oleh Komnas HAM, terdapat tiga aktor yang bertindak melakukan kekerasan terhadap Novel yaitu aktor perencana, aktor pengintai, dan aktor lapangan. Ketika negara tidak menuntaskan kasus penyerangan Novel hingga aktor intelektual maka negara dianggap tidak hadir dan tidak menghargai kerja-kerja yang selama ini dilakukan olehnya.

 

Meskipun negara memang telah memberikan biaya pengobatan untuk Novel, lanjut Wana, tindakan tersebut bukan dalam kategori "penghargaan", melainkan memang kewajiban negara memberikan perawatan bagi aparat negara yang sedang melakukan upaya pengungkapan kasus korupsi. Lebih lanjut ia menilai penghargaan yang diterima oleh Novel merupakan suatu pencapaian bagi kerja-kerja pemberantasan korupsi yang telah didedikasikan selama ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait