Proses Pembentukan Pansus Angket Jiwasraya Masih Panjang
Berita

Proses Pembentukan Pansus Angket Jiwasraya Masih Panjang

Usulan Pansus Angket kasus Jiwasraya akan dirapatkan dalam Rapim (Rapat Pimpinan) untuk diputuskan dalam Bamus (Badan Musyawarah). Nantinya, usulan perlu atau tidaknya pembentukan Pansus akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Pimpinan DPR menindaklanjuti usulan Fraksi Partai Demokrat (F-PD) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang mengusulkan terbentuknya Panitia Khusus (pansus) kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Meski saat ini telah terbentuk tiga panitia kerja (panja) yakni Panja di Komisi VI terkait kasus Jiwasraya sebagai BUMN; Panja di Komisi XI terkait keuangan perusahaan; dan Panja di Komisi III terkait penegakan hukum.

 

Wakil Ketua DPR Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Azis Syamsuddin mengatakan pembentukan pansus hak angket Jiwasraya yang diusulkan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS prosesnya masih panjang. "Prosesnya masih banyak yang harus dilewati," kata Azis di Jakarta, Minggu (10/2/2020). Baca Juga: Kepastian Pembentukan Pansus Jiwasraya Tergantung Rapat Paripurna

 

Dia membenarkan proses pengajuan usulan kedua fraksi itu telah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR dan akan diproses secara administrasi. Selanjutnya, materi usulan itu akan diagendakan dan dirapatkan di dalam Rapim (Rapat Pimpinan) untuk diputuskan di dalam Bamus (Badan Musyawarah),” ujar Azis.

 

Setelah itu, usulan akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi. “Jadi belum ada jaminan akan dibacakan dalam forum Rapat Paripurna terdekat,” kata Azis Syamsuddin, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

 

Komentar Azis Syamsuddin ini menanggapi langkah dua fraksi di parlemen yakni F-PD dan F-PKS yang telah secara resmi pada hari Selasa (4/2) kemarin, memasukkan usulan pembentukan Pansus Hak Angket Jiwasraya ke kantor Sekretariat DPR.

 

“Ya, tidak ada jaminan proses (pembentukan Pansus) akan berjalan cepat dan mulus. Kita tidak bisa berasumsi lebih dulu. Kita ikuti saja prosesnya berjalan. Apalagi ini usulan baru masuk kemarin, jadi tentu masih dalam proses administrasi Sekjen DPR,” lanjut Azis Syamsuddin.

Azis mengingatkan saat ini juga telah terbentuk Panja Jiwasraya di tingkat komisi-komisi di DPR yakni Panja di Komisi III, Komisi VI, dan Komisi XI yang bekerja untuk membahas masalah yang sama. “Sebaiknya kita tunggu perkembangan dan hasil rapat di tingkat Panja itu dulu, supaya tidak terjadi saling tumpang tindih penanganan masalah. Kita tidak bisa terburu-buru, karena semua ada mekanisme dan telah diatur prosedurnya,” ujar Azis.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait