Menyuap Gubernur untuk Dapatkan Izin, Pengusaha Dihukum
Berita

Menyuap Gubernur untuk Dapatkan Izin, Pengusaha Dihukum

Pengacara: apa yang dilakukan Gubernur adalah untuk membahagiakan masyarakat Kepri.

Oleh:
Muhammad Yasin/ANT
Bacaan 2 Menit
Nurdin Basirun dan pengacaranya, Andi M. Asrun. Foto: RES
Nurdin Basirun dan pengacaranya, Andi M. Asrun. Foto: RES

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Kok Meng. Pengusaha asal Kepulauan Riau ini juga dikenakan denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. Perbuatan Kock Meng, menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor, telah memenuhi unsur-unsur pasal yang dituduhkan jaksa. Ia terbukti menyuap Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, sebesar Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura.

Sesuai rekuisitor penuntut umum, pemberian uang kepada Gubernur Kepri diduga terkait pemberian izin prinsip. "Mengadili satu, menyatakan terdakwa Kock Meng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu," ujar Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (10/2) kemarin.

Vonis yang dijatuhkan majelis lebih rendah dibanding tuntutan jaksa karena sebelumnya jaksa penuntut meminta terdakwa dihukum 2 tahun penjara ditambah denda 100 juta rupiah.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Kock Meng dituntut 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta. Perbuatan terdakwa dinilai majelis tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan pemerintah. Pertimbangan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum sebelumnya, berperilaku sopan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Dalam pertimbangannya, majelis berpandangan Kock Meng terbukti bersalah, perbuatannya memenuhi anasir yang disebut dalam 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Dalam perkara ini, Kock Meng bersama-sama dengan Abu Bakar dan Johanes Kodrat diduga memberi uang sejumlah Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura kepada Nurdin Basirun selaku Gubernur provinsi Kepulauan Riau. Tujuan penerimaan suap itu adalah agar Nurdin Basirun selaku Gubernur Riau menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare, surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare dan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).

Kock Meng menerima atas putusan vonis tersebut, sementara jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih pikir-pikir. "Oleh karena terdakwa menerima sedangkan penuntut umum masih pikir-pikir, maka perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Iim.

Tags:

Berita Terkait